Bapenda Blitar Sosialisasikan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

10 November 2024 20:00 10 Nov 2024 20:00

Thumbnail Bapenda Blitar Sosialisasikan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah Watermark Ketik
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, ST.MM, Minggu 10 November 2024. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah.

Melalui sosialisasi yang diselenggarakan, Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, ST.MM, menekankan pentingnya pemahaman mengenai sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat dalam memenuhi kewajibannya.

“Pentingnya kesadaran akan konsekuensi yang mungkin timbul akibat kelalaian atau ketidakpatuhan dalam membayar pajak adalah wujud tanggung jawab sosial sebagai warga negara,” jelas Asmaningayu Dewi Lintangsari, Minggu 10 November 2024.

Menurutnya, pemahaman ini diperlukan agar wajib pajak dapat mematuhi ketentuan yang ada dan mendukung upaya pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui pajak.

Denda keterlambatan pembayaran pajak daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Berdasarkan aturan tersebut, keterlambatan dalam pembayaran pajak daerah akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 persen setiap bulan hingga maksimal 24 persen dalam 24 bulan.

Jika wajib pajak tidak membayar dalam satu periode pajak, maka pada periode pembayaran berikutnya akan langsung dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 persen.

Selain itu, bagi wajib pajak yang berkaitan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti pajak makanan dan minuman, perhotelan, jasa parkir, kesenian dan hiburan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), juga diwajibkan melaporkan pajaknya tepat waktu.

Jika terlambat melaporkan, wajib pajak individu akan dikenakan denda sebesar Rp10.000, sedangkan badan usaha dikenakan denda Rp20.000.

“Dengan pemahaman yang baik mengenai aturan perpajakan dan kesadaran akan pentingnya kepatuhan, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih baik dalam mewujudkan pembangunan,” lanjut Asmaningayu.

Ia berharap agar wajib pajak dapat membayar pajak tepat waktu serta melaporkan kewajibannya agar tidak terkena sanksi administratif atas keterlambatan tersebut.

Melalui sosialisasi ini, Bapenda Kabupaten Blitar berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menciptakan kesadaran bahwa membayar pajak tepat waktu adalah bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.(*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar Keterlambatan Pajak Sosialisasi