Baru Setahun Bebas, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Terjerat Gratifikasi Rp 15 M

Jurnalis: Samsul HM
Editor: Marno

7 Maret 2023 18:51 7 Mar 2023 18:51

Thumbnail Baru Setahun Bebas, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah  Terjerat Gratifikasi Rp 15 M Watermark Ketik
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (Foto: Samsul Hadi Mustofa/ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Baru setahun bebas dari penjara karena kasus suap proyek infrastruktur, kini mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi sebesar Rp 15 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Sidoarjo dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021 itu, setelah menjalani pemeriksaan langsung ditahan di Rutan KPK di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka gratifikasi. Besaran gratifikasi yang diterima  sekitar Rp 15 miliar.

"Pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah sebagai hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gIlir," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Alex mengungkap pihak-pihak yang memberikan gratifikasi kepada Saiful Ilah. Mulai dari pihak swasta termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo hingga Direksi BUMD. 

"Uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lain," ujarnya.

Menurut Alex, gratifikasi yang diterima Saiful Ilah juga ada berbentuk barang mewah, di antaranya berupa logam mulia seberat Rp 50 gram. "Berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional. Tas mewah dengan merek internasional dan handphone mewah dengan merek terkenal," rincinya

Dalam kasus ini, KPK menjerat  Saiful Ilah dengan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. 

"Untuk kepentingan penyidikan tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama terhitung mulai 7 Maret 2023 di Rutan KPK," tutur Alex.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri perkara gratifikasi ini merupakan tindak lanjut dari fakta hukum persidangan kasus suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo, 2020.

"Perkara suap infrastruktur ini sudah diputus oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya," tutur Ali.

Dalam perkara tersebut, Saiful Ilah dihukum 2 penjara di tingkat banding. Setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Saiful baru bebas 7 Januari 2022.(*)

Tombol Google News

Tags:

Mantan Bupati Sidoarjo Gratifikasi Korupsi KPK