Bawaslu Temukan Caleg Tak Layak, KPU Kabupaten Probolinggo Bantah Kecolongan

Jurnalis: Tunjung Mulyono
Editor: Muhammad Faizin

9 Januari 2024 01:21 9 Jan 2024 01:21

Thumbnail Bawaslu Temukan Caleg Tak Layak, KPU Kabupaten Probolinggo  Bantah Kecolongan Watermark Ketik
KPU Kabupaten Probolinggo saat menerima pendaftaran bacaleg dari DPC PAN Kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu. (Foto:Tunjung Mulyono/Ketik.co.id )

KETIK, PROBOLINGGO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo menemukan adanya salah satu calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Probolinggo yang berstatus sebagai perangkat desa aktif dan tak layak masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Sontak temuan itu membuat KPU kabupaten Probolinggo kebakaran jenggot dan langsung mencoret Caleg yang bersangkutan dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Adapun caleg yang dimaksud yakni Nurul Jadid yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang maju sebagai salah satu Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo dari Daerah Pemilihan (Dapil) Probolinggo 5 yang meliputi kecamatan Bantaran, Kuripan, Sumber, dan Sukapura. Adapun ketika mendaftar sebagai Caleg PAN, Nurul Jadid masih tercatat sebagai Kepala Dusun Tengah B, Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Tola Edi mengungkapkan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 280 ayat 2 dan 3, disebutkan berbagai pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Termasuk di dalamnya yakni perangkat desa, Kepala Desa, BPD, TNI/Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Selain itu larangan keterlibatan perangkat desa dalam pelaksanaan Pemilu juga dituangkan dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 yang menyebutkan jika Bawaslu harus memastikan pelaksana Pemilu tidak melibatkan perangkat desa atau sebutan lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana pemilu," ungkapnya, Selasa (9/1/2024).

Terlebih setelah dilakukan klarifikasi lebih lanjut, Edi menyebut didapati fakta bahwa Kepala Desa Kramat Agung merasa tidak pernah memberikan izin atau bahkan menerima surat pengunduran diri dari Nurul Jadid, salah satu perangkat desanya itu, 

"Kepala desa Kramat Agung mengaku hanya dimintai tanda tangan oleh yang bersangkutan untuk pengurusan SKCK. Bahkan Kepala Desa yang bernama Abdullah itu baru tahu kalau perangkatnya masuk dalam DCT sebagai Caleg PAN," sebutnya.

Menanggapi adanya temuan perangkat desa yang tercatat dalam DCT Pemilu 2024, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Probolinggo Agus Hariyanto Andinata menyampaikan secara tegas, jika pihaknya tidak merasa kecolongan dengan adanya temuan Bawaslu Kabupaten Probolinggo tersebut. Pasalnya berdasarkan dokumen syarat administrasi dari Caleg PAN atas nama Nurul Jadid itu, sudah sesuai dengan peraturan KPU yang ada,

"Pada kartu identitas yang dilampirkan menyebutkan pekerjaan yang bersangkutan sebagai wiraswasta, bukan sebagai perangkat desa, bahkan pada berkas lainnya juga menyebutkan sebagai wiraswasta," katanya.

Namun demikian, menyikapi adanya temuan tersebut, Agus menyebut seluruh komisioner KPU Kabupaten Robolinggo telah melakukan rapat pleno dan memutuskan untuk mencoret keikutsertaan Nurul Jadid sebagai salah satu caleg di Pemilu 2024 mendatang.

"Sudah kami putuskan berdasarkan rapat pleno untuk mencoret nama Nurul Jadid sebagai salah satu caleg PAN di dapil Probolinggo 5 untuk Pemilu 2024 ini," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

pemilu2024 Bawaslu kabupaten Probolinggo kpu kabupaten probolinggo Caleg PAN Perangkat Desa