Berkas Kasus Korupsi Rp 7,5 Miliar PT SEP Dinyatakan Lengkap, Kejari Tanjung Perak Akan Lakukan Tahap 2

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

17 November 2023 07:48 17 Nov 2023 07:48

Thumbnail Berkas Kasus Korupsi Rp 7,5 Miliar PT SEP Dinyatakan Lengkap, Kejari Tanjung Perak Akan Lakukan Tahap 2 Watermark Ketik
Dua tersangka kasus PT SEP akan disidangkan, Jumat (17/11/2023). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak merampungkan berkas kasus dugaan Korupsi Pemberian Kredit dari PT. Bank BPD Jatim Cabang Utama Kepada PT. Semesta Eltrido Pura, dinyatakan lengkap atau P21. Dalam kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara Rp.7.552.800.498,58 dan telah ditetapkan dua tersangka yakni BK dan Tersangka HK.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap.  Dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh (jaksa) penyidik ke jaksa (JPU). Sehingga tidak berapa lama lagi akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra, Jumat (17/11/2023).

Perkara ini bermula pada Tahun 2011 PT Semesta Eltrindo Pura (SEP) mendapatkan Proyek Pekerjaan Pengadaan Panel Listrik di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan Nilai Kontrak sebesar USD 4.731.210 (Empat Juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu dua ratus sepuluh United States Dollar) atau setara dengan Rp. 43.470.357.480,- (Empat puluh tiga milyar empat ratus tujuh puluh juta tiga ratus lima puluh jutuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah).

Bermodalkan kontrak tersebut, pada tahun 2012 PT SEP mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT. Bank Jatim sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dengan jangka waktu pekerjaan 10 (sepuluh) bulan. Setelah PT SEP mendapatkan kredit modal kerja, perusahaan itu membuat surat pernyataan/komitmen yang menyatakan bahwa Pembayaran termin Proyek Pekerjaan dari PT. WIKA harus dibayarkan ke Rekening PT. SEP di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT SEMESTA ELTRINDO PURA dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke Bank Lain secara sepihak.

Ternyata PT SEP telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Sby, Danamon Cabang Krian dan NISP Cabang Tropodo.

Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.7.552.800.498,58 (tujuh milyar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah lima puluh delapan sen).

Meskipun beberapa waktu yang lalu, yakni pada 02 November 2023, para tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara, namun hal itu tidak akan menghentikan proses pidananya. Para tersangka tetap akan dihadapkan ke persidangan guna mempertanggungjawakan perbuatannya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Kejari Tanjung Perak PT SEP Pengadilan Pengadilan Tipikor