KETIK, JAKARTA – Irsyad Noeri meminta Presiden Joko Widodo selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka agar menegur Ketua Kwarnas Komjen Pol (Purn) Budi Waseso (Buwas) karena memberhentikan 10 orang Andalan Nasional.
Kesepuluh Andalan ini merupakan bagian dari 97 orang yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana pada 27 Desember 2018 melalui Keppres Nomor 67/M Tahun 2018.
Namun tanpa alasan yang jelas, Ketua Kwarnas Budi Waseso memberhentikan mereka sehingga tindakan itu dinilai melanggar aturan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
“Kesaksian dua pengurus yang diberhentikan di sidang PTUN Jakarta kemarin, menunjukkan hal itu,” kata Irsyad Noeri, pengacara dari RIZT Lawfirm dan Pembina Pramuka dari Kwarcab Jakarta Selatan dalam keterangan pers, Rabu (13/9/2023).
Irsyad Noeri sendiri adalah kuasa hukum Untung Widyanto, Andalan Nasional (Annas) Pengurus Kwarnas masa bakti 2018-2023 yang diberhentikan oleh Budi Waseso pada 27 Februari 2023 lalu.
Untung Widyanto kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada sidang pertama dan kedua, hakim sudah mengusulkan perdamaian, agar Kwarnas mencabut surat pemberhentian Untung Widyanto sebagai pengurus bidang Humas dan Informatika.
Untung mencabut surat gugatan tersebut. Namun, melalui kuasa hukumnya, Kwarnas menolak tawaran damai dari hakim ketua.
Pada sidang PTUN Jakarta yang berlangsung Selasa, 12 September 2023 kemarin, Irsyad Noeri menghadirkan Supriyadi yang merupakan mantan Wakil Ketua Kwarnas bidang Pembinaan Anggota Muda dan Seno Novianto, mantan Andalan Nasional Bidang Pembinaan Anggota Dewasa.
Keduanya diberhentikan pada 19 November 2021 tanpa melalui rapat pimpinan Kwarnas dan tidak ada surat peringatan sebelumnya mengenai kesalahan yang telah dilakukannya.
Selain Supriyadi, Seno dan Untung, ada tujuh orang lagi pengurus Kwarnas yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas.
Seno Novianto yang menjadi saksi pertama di PTUN mengatakan, pada 27 Desember 2018, dirinya dilantik sebagai pengurus Kwarnas masa bakti 2018-2023 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.
Ketua Kwarnas Budi Waseso didampingi 11 wakil ketua, termasuk Supriyadi dan sekitar 70 Andalan Nasional, termasuk Untung Widyanto.
Mereka dilantik berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 67/M Tahun 2018 tentang Pengukuhan Susunan Pengurus Kwarnas Gerakan Pramuka Masa Bakti 2018-2023.
Seno menjelaskan dirinya belum pernah menerima surat peringatan satu dan kedua atau ketiga dari Kwarnas. Tidak ada pemanggilan dari pimpinan Kwarnas terhadap kesalahan yang telah dilakukan.
Gerakan Pramuka, katanya, merupakan organisasi pendidikan sehingga jika ada kesalahan seharusnya juga melalui proses pembinaan atau mendapatkan kesempatan membela diri sebelum menjatuhkan sanksi bagi pengurusnya.
Pada 19 November 2021, Seno menerima informasi dari sesama pengurus bahwa dirinya telah diberhentikan sebagai Andalan Nasional.
“Tanggal 19 November itu pas ulang tahun saya. Setelah saya renungkan, ini bukan musibah tetapi saya dapat hidayah,” kata Seno Novianto (58 tahun) yang juga pegawai negeri salah satu kementerian dan menjadi pelatih Pembina Pramuka di Kwarda DKI Jakarta.
Kemudian Supriyadi yang menjadi saksi kedua menjelaskan, bahwa dirinya menerima kabar pemberhentiannya sebagai Wakil Ketua Kwarnas melalui kiriman pesan WhatsApp di ponselnya.
“Perasaan saya menerima kabar itu seperti monyet yang kena sumpit,” katanya. Saat itu dia bersama istrinya sedang dalam perjalanan ke Bekasi.
Supriyadi mengatakan, dirinya belum pernah dipanggil, ditegur atau diperingatkan sebelumnya oleh Ketua Kwarnas.
“Sampai saat ini saya juga tidak tahu apa alasan saya diberhentikan,” ujar Supriyadi, pengusaha dan menjadi pembina serta pelatih di Kwarcab Tangerang Selatan.
Menurut Supriyadi, tugasnya sebagai Wakil Ketua Bidang Pembinaan Anggota Muda berjalan dengan baik.
“On the track, tidak ada persoalan,” katanya.
Dia mengaku memang pernah berselisih pendapat dengan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kwarnas Mayjen TNI (Purn) Bachtiar setahun sebelumnya. Saat itu, dia mempersoalkan pemberhentian Dr Chaerul Huda, SH sebagai Ketua Dewan Kehormatan Kwarnas.
Pada saat diberhentikan, Chaerul Huda, yang saat itu juga menjadi Wakil Ketua Kwarnas bidang Organisasi dan Hukum sedang berada di luar negeri.
Sebelumnya, Chaerul Huda memimpin Dewan Kehormatan untuk menyidangkan Ketua Dewan Kerja Nasional Penegak dan Pandega, Robby Zulfandi. Ada empat kesalahan yang dituduhkan kepada Robby, Pramuka Pandega dari Kwarda Sumatera Selatan.
Salah satu kesalahannya adalah menghadiri acara ulang tahun Adhyaksa Dault di rumahnya, bersama dengan sejumlah ketua DKD yang sedang berada di Jakarta.
Setelah mendengar penjelasan Robby Zulfandi dan sumber lainnya, Dewan Kehormatan yang diketuai Charul Huda menjatuhkan hukuman pembinaan selama enam bulan kepada Robby.
"Tidak mungkin kami langsung memberhentikan Robby sebagai Ketua DKN, dia adik kita, masih peserta didik, kita sebagai orang dewasa harus memberi pembinaan dulu,” kata Chaerul Huda, seperti diutarakan kepada Supriyadi.
Rupanya keputusan itu dianggap lunak oleh Sesjen Kwarnas. Chaerul Huda akhirnya diberhentikan sebagai ketua Dewan Kehormatan, dan diganti oleh Sesjen Kwarnas Bachtiar.
Pada awal 2022, Chaerul Huda yang menjadi dosen di Universitas Muhammadyah Jakarta dan Penasehat Kapolri, akhirnya mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Kwarnas Bidang Organisasi dan Hukum.
Menurut Supriadi, sikap itu diambil Chaerul Huda sebagai bentuk tanggungjawab moril terhadap sistem pengambilan keputusan di Kwarnas yang tidak berjalan sesuai prinsip kolektif dan kolegial dan prinsip pendidikan Ki Hajar Dewantoro.
Termasuk, katanya, pemberhentian terhadap Supriyadi, Suyatno, Seno hingga Untung Widyanto.
Supriyadi mengatakan, kepemimpinan Kwarnas semestinya mengikuti ajaran Ki Hajar Dewantara. Yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karsa dan tut wuri handayani.
“Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan, pembentuk karakter anak-anak dan kaum muda di Tanah Air. Nilai-nilai dalam Kode Kehormatan harus dipegang teguh oleh pimpinan,” katanya.
Seteru Persidangan
Pengacara Kwarnas, Edison, bertanya soal pengurus inti dan pendukung dalam struktur Kwarnas dalam persidangan. Menurut Edison, Seno Novianto yang merupakan Andalan Nasional adalah bukan pengurus inti.
Seno mengatakan di dalam struktur Kwartir tidak dikenal istilah pengurus inti atau pendukung.
“Memang ada yang namanya asisten atau pembantu andalan, namun dalam Kwarnas masa bakti 2018-2023 tidak ada posisi pembantu Annas,” katanya.
Supriyadi kemudian mengatakan 97 pengurus Kwarnas saat ini disusun oleh ketua Kwarnas terpilih Budi Waseso bersama Tim Formatur.
Hakim Ketua, yang pernah menjadi Anggota Pramuka, kembali menawarkan perdamaian dalam sidang kemarin.
“Gerakan Pramuka ini bukan organisasi yang kecil, punya landasan filosofi yang kuat. Kamipun sejak kecil sampai sekarang diberi pemahaman-pemahaman yang kuat tentang asas-asas kepramukaan. Saya kira prinsip-prinsip itu harus diikuti dan dilakukan oleh para pengurus dan tentu harapan kami untuk upaya-upaya damai,” kata hakim ketua mengakhiri sidang.
Irsyad Noeri menjelaskan bahwa Pasal 51 Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka menegaskan bahwa pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena: (a) berhalangan tetap; (b) mengundurkan diri; (c) dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan (d) melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
Menurutnya, Supriyadi, Seno Novianto dan Untung Widyanto belum pernah menerima surat peringatan dari pimpinan dan Dewan Kehormatan Kwarnas terkait pelanggaran Kode Kehormatan Pramuka.
“Jadi, pemberhentian ketiganya oleh pimpinan Kwarnas melanggar ART Gerakan Pramuka,” katanya.
Irsyad Noeri berharap Ketua Kwarnas Bapak Budi Waseso dan Sesjen Kwarnas Bapak Bachtiar yang saat ini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, berani hadir sebagai saksi untuk mempertanggungjawabkan keputusannya yang memberhentikan 10 pengurus Kwarnas.
“Beliau harus memberi teladan bagi jutaan anggota pramuka di Tanah Air,” katanya.
Hakim menjelaskan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 19 September 2023 pukul 13.00 dengan agenda mendengar kesaksian dari pihak Kwarnas.(*)