Curiga Istri Disantet, Tetangga Dibunuh, Hukuman Mati Menanti

Jurnalis: Gumilang
Editor: Naufal Ardiansyah

20 Oktober 2023 23:44 20 Okt 2023 23:44

Thumbnail Curiga Istri Disantet, Tetangga Dibunuh, Hukuman Mati Menanti Watermark Ketik
Petugas Polres Malang ketika membawa Samidi, tersangkà pembunuhan terhadap tetangga di Ganjaran, Gondanglegi. (Foto : Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Gara-gara membunuh tetangganya, Samidi (55) warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, terancam hukuman mati. Masalahnya pembunuhan diduga dilakukan secara berencana.

"Tersamgka sudah merencanakan pembunuhan sebelumnya. Karena dendam sudah lama. Pelaku kita jerat pasal 340 KUHP,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Wisnu Kuncoro, Jumat (20/10/2023) siang.

Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara

Pembunuhan terhadap Khusairi (60) dilatarbelakangi dendam. Pelaku menuduh korban menyantet istri pelaku hingga meninggal dunia.

 “Hasil penyidikan kami tersangka ini beralibi dendam dengan korban karena istrinya tahun 2015 lalu meninggal dunia karena disantet pelaku. Namun tuduhan itu tidak terbukti. Karena korban selama ini dikenal sebagai ketua RT dan ustaz di kampungnya,” tegas Wisnu didampingi Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro menjelaskan terkait kronologis peristiwa pembunuhan itu. Kejadian bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor, Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB. Rupanya, tersangka yang sudah menunggu kedatangan korban, lalu menghampirinya.

Sempat terjadi cekcok, kemudian tersangka langsung membacok korban berkali-kali. Usai pembacokan, korban masih bisa berlari untuk menyelamatkan diri. 

Mengetahui celuritnya kurang mempan untuk membacok korban,  tersangka yang gelap mata pulang ke rumahnya. Dia mengambil celurit lagi yang besar dan tajam.

Setelah itu, tersangka mengejar korban yang berlari menyusuri jalan kampung. Tersangka kembali membacoknya berkali-kali dari arah belakang hingga korban terjatuh di tengah jalan dan meninggal dunia.

“Tersangka kembali ke rumah untuk mengambil celurit yang tajam, dan terjadilah pembacokan lagi di lokasi kedua dan korban meninggal dunia,” ucap Wakapolres Malanglllll Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro.

Polisi yang mendapat laporan kejadian itu langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP. Petugas mengevakuasi jenasah korban ke Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang untuk dilakukan otopsi.

Berdasarkan pemeriksaan jenazah, lanjut Wisnu, korban menderita sedikitnya 6 luka terbuka akibat senjata tajam di hampir seluruh bagian tubuh. Selain itu, luka pada leher memotong saluran pembuluh darah dan saluran napas, serta merusak sistem saraf pusat.

“Penyebab kematian disebabkan luka pada leher, jaringan saraf pusat, dan saluran pernapasan yang mengakibatkan henti jantung, menghentikan kinerja otak, serta menghentikan sistem pernafasan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki saputro, menegaskan motif pembunuhan tersebut adalah tersangka sakit hati terhadap korban. Selama ini, tersangka menganggap bahwa korban menyantet istrinya pada 2015 yang lalu.

Sekitar 8 tahun yang lalu, istri tersangka Samidi mengalami sakit dan l meninggal dunia. Sejak saat itu tersangka mulai memiliki dendam terhadap korban.

“Kejadian ini adalah murni motif pembunuhan, tersangka menganggap bahwa si korban ini telah menyantet istri korban,” kata Wahyu yang juga pernah menjabat Kasatreskrim Polres Blitar itu.

Kasatreskrim menyebut, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka. Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polres Malang. Tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman maksimal hukuman mati.Selain itu, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," ujarnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pembunuhan tetangganya sendiri Polres Malang Warga Kabupaten Malang