Nyambi Jualan Sabu, Tukang Aluminium di Kabupaten Malang Diringkus Polisi

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

12 September 2024 21:13 12 Sep 2024 21:13

Thumbnail Nyambi Jualan Sabu, Tukang Aluminium di Kabupaten Malang Diringkus Polisi Watermark Ketik
Petugas Polsek Dampit ketika meminta keterangan terhadap pelaku penjual Sabu berinisial WB. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Seorang tukang aluminium berinisial WB (36) warga Desa Talok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang diamankan Polisi, Rabu, 11 September 2024 malam. Ia ditangkap karena kedapatan berjualan narkotika jenis Sabu.

Kapolsek Dampit, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku WB ditangkap di pinggir Jalan Raya Larangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Ia ditangkap atas informasi warga yang resah atas peredaran narkotika di wilayah itu.

"Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat total 1,23 gram. Selain itu, kami juga menyita sebuah ponsel yang digunakan WB untuk bertransaksi narkoba," ujar Iptu Ahmad Taufik, Kamis, 12 September 2024. 

Mantan Kasi Humas Polres Malang ini melanjutkan, pihaknya juga menemukan sejumlah peralatan untuk mengkonsumsi sabu saat mengamankan tersangka. Diantaranya pipet kaca, sedotan dan tutup botol yang sudah dimodifikasi.

"Hasil pemeriksaan ponsel tersangka, kami menemukan percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika," kata Iptu Ahmad Taufik yang juga pernah menjabat sebagai KBO Satreskrim Polres Malang tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kata ia, WB yang bekerja sebagai pengrajin aluminium, mengakui telah mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Saat ini, penyidik kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka WB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Dampit. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas perwira dengan dua strip balok di pundaknya tersebut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September. 

Operasi ini lebih jauh kata mantan Kasatlantas Polres Batu tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Malang.

“Kami menyasar semua elemen dalam rantai peredaran narkoba, mulai dari bandar, pengecer, kurir, hingga pengguna. Operasi ini juga berfokus pada daerah rawan peredaran narkoba,” tuturnya

Ia berharap, operasi tersebut dapat menciptakan lingkungan yang aman. Sehingga, wilayah hukum Polres Malang Dapat bebas dari peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang. (*)

Tombol Google News

Tags:

SABU Narkotika Kabupaten Malang Polres Malang Polisi