KETIK, SURABAYA – Gelar Honoris Causa adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh universitas atau lembaga pendidikan tinggi kepada seseorang sebagai pengakuan atas prestasi, kontribusi, atau jasa luar biasa di bidang tertentu.
Gelar ini diberikan tanpa melalui jalur pendidikan formal yang biasanya diperlukan untuk mendapatkan gelar akademik.
Istilah Honoris Causa berasal dari bahasa Latin yang berarti untuk kehormatan. Gelar ini biasanya diberikan kepada individu yang telah memberikan kontribusi besar dalam berbagai bidang seperti
pendidikan,ilmu pengetahuan, politik,sosial, budaya, keagamaan dan ekonomi.
Penerima gelar Honoris Causa tidak hanya berasal dari kalangan akademisi, tetapi juga bisa dari pejabat publik, tokoh masyarakat, aktivis, pemimpin agama, maupun pengusaha, yang dianggap telah memberikan dampak signifikan dalam masyarakat atau dunia.
Meskipun gelar ini bersifat kehormatan, dalam beberapa konteks, penerima gelar tersebut diizinkan menggunakan gelar ini di depan namanya, meskipun ini tidak setara dengan gelar akademik yang diperoleh melalui pendidikan formal.
Daftar 15 pejabat Indonesia yang menerima gelar Honoris Causa (HC) dari berbagai universitas, baik di dalam maupun luar negeri, antara lain:
1. Soekarno
Presiden pertama Indonesia menerima beberapa gelar Honoris Causa, termasuk dari Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada, serta beberapa universitas luar negeri seperti Lomonosov Moscow State University (Uni Soviet).
2. Soeharto
Presiden kedua Indonesia menerima gelar Honoris Causa dari beberapa universitas, seperti Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Gadjah Mada (UGM), serta dari universitas di luar negeri.
3. Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden keenam Indonesia menerima gelar Honoris Causa dari beberapa universitas, termasuk Webster University (AS), Thammasat University (Thailand), Universitas Syiah Kuala (Indonesia), dan Universitas Indonesia.
4. Joko Widodo
Presiden ketujuh Indonesia menerima gelar Honoris Causa dari berbagai institusi, seperti Kookmin University (Korea Selatan) pada bidang politik dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
5. Megawati Soekarnoputri
Presiden kelima Indonesia dan Ketua Umum PDI Perjuangan menerima beberapa gelar Honoris Causa, termasuk dari Universitas Padjadjaran (UNPAD), Universitas Negeri Padang (UNP), dan Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
6. Prabowo Subianto
Menteri Pertahanan dan Ketua Umum Partai Gerindra ini menerima gelar Honoris Causa dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam bidang pertanian.
7. Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Indonesia ini menerima gelar Honoris Causa dari Universitas Birmingham (Inggris) pada tahun 2016 dalam bidang kebijakan ekonomi.
8. Muhammad Jusuf Kalla
Mantan Wakil Presiden Indonesia menerima gelar Honoris Causa dari Universitas Hasanuddin dan dari berbagai universitas internasional, seperti Hankuk University of Foreign Studies (Korea Selatan).
9. Hidayat Nur Wahid
Mantan Ketua MPR RI ini menerima gelar Honoris Causa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
10. Muhaimin Iskandar (Cak Imin)
Ketua PKB Muhaimin Iskandar menerima gelar Honoris Causa dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
11. Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa dari Gyeongsang National University (GNU) pada tahun 2024.
12. Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima gelar Honoris Causa dari Universitas Diponegoro pada tahun 2020.
13. Erick Thohir
Menteri BUMN 2019-2024 Erick Thohir menerima gelar Honoris Causa dari Universitas Brawijaya Malang pada tahun 2023.
14. Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa menerima gelar Honoris Causa di bidang Ekonomi dari Universitas Airlangga (Unair) pada tahun 2023.
15. Tri Rismaharini
Wali Kota Surabaya 2010-2020 Tri Rismaharini menerima gelar Honoris Causa dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) sebagai bidang Manajemen Pembangunan Kota.
Gelar Honoris Causa biasanya diberikan sebagai pengakuan atas kontribusi seseorang di bidang tertentu tanpa harus melalui proses pendidikan formal yang terkait dengan gelar tersebut. (*)