Daftar Barang Tidak Berlaku Kenaikan PPN 12 Persen

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Aziz Mahrizal

16 Desember 2024 18:34 16 Des 2024 18:34

Thumbnail Daftar Barang Tidak Berlaku Kenaikan PPN 12 Persen Watermark Ketik
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: X @airlangga_hrt)

KETIK, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kendati demikian, ada barang yang tidak berlaku kenaikan PPN tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomi Airlangga Hartarto menyebut hal ini sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari.

"Paket kebijakan ekonomi ini juga sebagai respon pemerintah atas kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12% yang akan berlaku per 1 Januari 2025. Kenaikan Tarif PPN ini juga sudah sesuai dengan amanat UU yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," tulis Airlangga Hartarto melalui X @airlangga_hrt.

Airlangga menambahkan tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Bahan pokok ini justru diberikan fasilitas bebas PPN.

"Diantaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air," terangnya.

Selain itu, Airlangga juga mengungkapkan
pemerintah juga akan memberikan diskon tarif listrik hingga 50% per 1 Januari 2025.

"Khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA, 900 Va. Diskon tarif listrik 50% diberikan selama 2 bulan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga," tulis Airlangga.(*)

Tombol Google News

Tags:

PPN 12 persen Airlangga Hartarto Pajak sembako kenaikan PPN PPN 2025 PPN