KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya mengimbau bagi seluruh pengelola tempat Rumah Hiburan Umum (RHU) di wilayah Kota Pahlawan mematuhi peraturan Pemkot Surabaya terkait penghentian sementara waktu.
Ketua Komisi A Arif Fathoni menjelaskan bahwa Pemerintah sudah memberikan larangan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh, maka peraturan tersebut harus dipatuhi.
Dirinya menjabarkan bahwa peraturan RHU ada dalam SE Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadan tahun 2024.
Politisi Golkar ini menyebut bahwa peraturan ini sudah dilakukan, bukan hanya pertama kali. Menurutnya adanya aturan tersebut tidak memberikan dampak signifikan pada perekonomian Surabaya.
"Dalam satu tahun mereka berhenti beroperasinya 1 bulan saja, berarti ada 11 bulan operasional. Dari situ pengelola tentu sudah punya hitungan, termasuk soal THR," terangnya.
Fathony berharap pada seluruh pengelola RHU bisa memiliki toleransi yang selalu dijunjung tinggi di Kota Pahlawan.
"Kalau kemudian ada yang berkirim surat dispensasi, dengan alasan kemanusiaan. Menurut saya itu alasan yang mengada-ada," tegasnya.
Maka dari itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini meminta Satpol PP Surabaya agar mengambil tindakan tegas jika menemui pengelola-pengelola RHU yang masih nekat.
"Ini demi melindungi kewibawaan pemerintah kota yang sudah mengeluarkan aturan dan melindungi kesucian bulan Ramadan," pungkas Arif Fathoni. (*)