Dishub Kota Malang Tegaskan Parkir Seharian Tetap Dikenakan Tarif Normal

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

10 Juni 2024 14:15 10 Jun 2024 14:15

Thumbnail Dishub Kota Malang Tegaskan Parkir Seharian Tetap Dikenakan Tarif Normal Watermark Ketik
Operasi penindakan perparkiran oleh Dishub Kota Malang.

KETIK, MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah menegaskan bahwa masyarakat yang melakukan parkir satu hari penuh tetap dikenakan tarif parkir normal. Hal ini menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap juru parkir (jukir) yang meminta tarif lebih.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra saat operasi penindakan perparkiran menjelaskan terkadang jukir merasa berhak untuk meminta tarif lebih terhadap pengendara yang parkir cukup lama.

"Walaupun itu pelanggan meletakkan kendaraan sehari penuh, malah bukan parkir lagi tapi menitipkan kendaraan, jukir merasa dia melampaui waktu. Jukir menyatakan untuk memungut melebihi ketentuan. Itu tidak diperbolehkan," ujar Widjaja, Senin (10/6/2024).

Penindakan yang dilakukan oleh Dishub Kota Malang berupa jukir diminta menuliskan surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dalam operasi tersebut juga sebagai tindaklanjut dari pembinaan yang telah dilakukan Dishub sebelumnya.

"Operasi ini sasarannya adalah pembinaan. Di satu sisi jukir paham tentang ketentuan, sebagaimana tindak lanjut dari kami melakukan pembinaan seminggu yang lalu. Bagaimana implementasi di lapangan, mereka bisa melaksanakannya atau tidak," lanjutnya.

Widjaja juga menegaskan bahwa setiap pengendara yang melakukan parkir di lahan milik Pemkot Malang wajib mendapatkan karcis resmi. Apabila ditemukan jukir yang melanggar, akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Selama parkir menggunakan tepi jalan milik pemerintah daerah, maka wajib menggunakan karcis yang dikeluarkan pemerintah daerah, dalam hal ini Dishub. Selain itu tidak sah, tidak sesuai ketentuan," katanya.

Masyarakat juga diminta memahami kewajiban dan haknya sebagai pengguna jalan dengan tidak memarkirkan kendaraannya di tempat yang tidak diperbolehkan.

"Jangan hanya asal meletakkan kendaraan, parkir bukan pada tempatnya. Tapi pengendara juga punya hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Artinya tarifnya tidak melebihi sesuai dengan ketentuan," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Operasi Penindakan Perparkiran Dishub Kota Malang Kota Malang Tarif Parkir Kota Malang