KETIK, BONDOWOSO – Seorang penjual bakso di Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darusallah melakukan sumpah pocong, pada Senin, 14 Oktober 2024.
Aksinya ini dilakukan di Masjid Al Falah, desa setempat dengan dipimpin oleh KH Muhammad Lutfi, dari Kabupaten Jember.
Informasi dihimpun, sumpah pocong yang dilakukan oleh Baqiah (60) itu karena adanya dugaan tudingan bahwa dirinya melakulan santet.
Tudingan itu diduga dilontarkan oleh tetangganya Mufid dan Jumaini. Pantauan di lapangan, masyarakat tumpah ruah datang ke masjid untuk menyaksikan sumpah pocong.
Kendati semula sumpah pocong sempat akan batal dilakukan. Karena, disebut tidak adanya bukti yang bisa ditunjukkan oleh Mufid.
Namun, Baqiah dan keluarga meminta sumpah pocong tetap dilakukan. Akhirnya, sumpah dilakukan, disebut sumpah membersihkan diri atas tudingan.
Tampak, seluruh kerabat desa, Babinsa, dan Babhinkambtibmas, hingga kepala desa hadir menyaksikan langsung.
Kepala Desa Jambesari, Maltup Al Hidayah, mengatakan, sebenarnya pihak desa telah memediasi kedua belah pihak untuk didamaikan. Namun, yang tertuduh tetap memaksa untuk melakukan sumpah.
"Yang sumpah itu dengan harapan, apabila mereka betul-betul punya ilmu itu maka ada akibatnya, kepada yang nuduh juga demikian," terangnya.
Ia pun mengatakan agar apa yang terjadi ini menjadi pelajaran. Bahwa tuduhan itu harus ada bukti-bukti. Begitu pun secara hukum formil.
Disinggung tentang rencana pelaporan keluarga tertuduh ke polisi, Maltup menyebut sejauh ini belum ada koordinasi pada pihak desa.
"Namun kami tetap berupaya, persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan," tutupnya. (*)