KETIK, HALMAHERA SELATAN – Hingga kini, Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Halmahera Selatan masih belum dilunasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Terkait hal itu, Ketua Komisi II DPRD Halsel Gufran Mahmud menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan agar mengirim surat kepada Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Gufran mengatakan, solusi pelunasan DBH oleh Pemprov Maluku Utara (Malut) salah satunya dengan mengajukan laporan secara resmi ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
"Solusinya Bupati harus membuat laporan secara resmi ke kementerian keuangan agar agar DBH topik Pusat ke Provinsi itu bisa dipotong," ucap Gufran saat ditemui di DPRD Halsel, Rabu, (10/7/2024).
Hal yang sama juga dikatakan Gufran saat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita kemarin waktu konsultasi dengan Kemendagri juga dikasih arahan yang sama. Sebaiknya, Bupati menyurat ke Kemenkeu," tambah Gufran.
Safiun Radjulan, Sekda Halsel. (Foto: Mursal Bahtiar/ Ketik.co.id)
Senada dengan Gufran, Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel Safiun Radjulan mengemukakan, akan mempelajari segala bentuk tindaklanjut terkait saran yang disampaikan pihak DPRD Halsel sebagai upaya mempercepat pelunasan DBH dari pihak Provinsi ke Pemda Halsel.
"Ini nanti kita pelajari dan kita tindaklanjuti. Kita pelajari juga regulasi. Karena kita sudah ada upaya," kata Safiun saat diwawancarai usai rapat paripurna di Aula DPRD Halsel.
Safiun juga menjelaskan, langkah selanjutnya masih akan tetap di usahakan. Hal tersebut mengingat tunggakan DBH belum di transfer pihak Pemprov sepenuhnya.
"Kemarin itu sudah ada transferan kurang lebih 13,7 miliar. Kita berupaya dengan Provinsi. Apalagi Pj Gubernur baru saja pulang dari ibadah Haji. Kita minta waktu agar bisa koordinasi menyangkut DBH," jelas Safiun.
Menurut Safiun sesuai list APBD 2024, DBH Halsel berjumlah 82 miliar. Dari transfer sebelumnya, sisa DBH yang belum dilunasi 60 miliar lebih. Meski ada tambahan DBH di triwulan I, namun penetapan tersebut belum masuk dalam list APBD.
Safiun juga bilang, sisa DBH yang belum dilunasi sangat berpengaruh di sisi pendapatan. Untuk itu, DBH tersebut harus tetap di masukan dalam APBD sebagai dasar tagihan hutang ke Pemprov. (*)