Kasus Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati

Jurnalis: Wawan Saputra
Editor: M. Rifat

24 November 2024 08:56 24 Nov 2024 08:56

Thumbnail Kasus Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati Watermark Ketik
Tersangka AKP Dadang Iskandar (baju biru) dihadirkan dalam Konferensi Pers terkait kasus penembakan Kasat Reskrim AKP Ulil Anshar Ryanto. (Foto HumasPolresSolsel)

KETIK, SOLOK SELATAN – Kepolisian Daerah Sumatra Barat menetapkan AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan AKP Ulil Ryanto Anshari, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.

AKP Dadang dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah adanya bukti yang kuat.

"Kami sudah memperoleh hasil visum dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang memperkuat dugaan terhadap tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu 23 November 2024.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (22/11/2024). Polda Sumbar kemudian membentuk tim khusus  untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian. Tersangka kini ditahan di Mapolda Sumbar.

"Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif di balik peristiwa ini serta detail lainnya yang mungkin berkaitan," tambah Kombes Andry.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena melibatkan perwira tinggi di jajaran kepolisian. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut, seraya berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.(*)

Tombol Google News

Tags:

Solok Selatan Penembakan Polisi Kabag Ops