Dua Terdakwa Kasus Suap Hibah Pokir DPRD Jatim Mulai Disidangkan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

7 Maret 2023 07:43 7 Mar 2023 07:43

Thumbnail Dua Terdakwa Kasus Suap Hibah Pokir DPRD Jatim Mulai Disidangkan Watermark Ketik
Dua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kasus suap dana hibah Pokir DPRD Jatim mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto : M. khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Dua terdakwa kasus dana hibah penerima uang suap Rp. 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jawa Timur mulai disidanhkan. Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng menjalani sidang perdana di Penggadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3/2023).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto yang membacakan surat dakwaan tersebut.  Abdul Hamid yang merupakan kepala desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021, dan terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir). 

Dalam dakwaan adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa. "Sehingga terdakwa sudah menerima uang suap  Rp 5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," jelas Arief. 

Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. "Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," Arief.

Dengan perbuatan tersebut, Abdul Hamid, dan Ilham Wahyudi dijerat pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ungkap Arief.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Tongani menanyakan kedua terdakwa terkait dakwaan dari JPU tersebut. Keduanya sepakat menerima dakwaan tersebut sehingga tidak mengajukan eksepsi. "Saya terima yang mulia dengan dakwaan tersebut," jelas kedua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Dengan begitu, hakim akan melanjutkan sidang satu minggu lagi, Selasa (14/3/2023) mendatang dengan agenda keterangan dari saksi. Usai sidang, Abdul Hamid maupun Ilham Wahyudi langsung dikrerubungi oleh saudara yang sudah menunggu sebelum sidang berlangsung.

Sambil jalan menuju ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim, Abdul Hamid enggan berkomentar banyak. "Tidak saya tidak mau berkomentar," ucapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi hibah DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak KPK Tipikor