Erwin Adrian Laporkan Abdul Rahim Furuada ke Bawaslu Kaimana

Jurnalis: La Jen
Editor: Mustopa

28 Mei 2024 13:23 28 Mei 2024 13:23

Thumbnail Erwin Adrian Laporkan Abdul Rahim Furuada ke Bawaslu Kaimana Watermark Ketik
Erwin Adrian saat melapor ke Bawaslu Kaimana bersama kuasa hukumnya, Ahmad Matdoan (Foto: La Jen/Ketik.co.id)

KETIK, KAIMANA – Erwin Adrian A. Far-Far melaporkan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Kaimana yang mendaftar lewat jalur independen, Abdul Rahim Furuada ke Bawaslu setempat, Selasa (28/05/2024). Saat melapor, Erwin Adrian didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Matdoan. 

Erwin Adrian mengatakan, laporan tersebut terkait adanya dokumen persyaratan yang tidak sesuai dengan Keputusan KPU No. 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

”Salah satu persyaratan pencalonan yang diserahkan kepada KPU Kaimana pada tanggal 12 Mei 2024 tidak sesuai dengan Keputusan KPU No. 532 Tahun 2024,” katanya usai melapor ke Bawaslu Kaimana.

Menurut kuasa hukum pelapor, Ahmad Matdoan, Abdul Rahim Furuada yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya menyerahkan dokumen laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk bisa mendaftar lewat jalur perseorangan. Namun, kenyataannya yang diserahkan hanya surat pemberitahuan berisi pernyataan.

”Yang diatur dalam Keputusan KPU No.532/2024 Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang berstatus ASN harus membuat dan menyampaikan dokumen laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, akan tetapi faktanya yang dibuat oleh Abdul Rahim Furuada, S.Sos., M.T adalah surat pemberitahuan,” jelas Ahmad Matdoan.

”Anehnya isi surat pemberitahuan adalah pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mendaftarkan/mengikuti pencalonan Bupati Kabupaten Kaimana periode tahun 2025-2030, tentunya persyaratan pencalonan dokumen laporan yang dibuat oleh Abdul Rahim Furuada, S.Sos., M.T tersebut adalah tidak sesuai,” tegasnya.

Karena itu, Erwin Adrian mendesak Bawaslu Kaimana memberikan rekomendasi kepada KPU setempat agar pencalonan Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpumbo (Rambo) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi administrasi.

”Atau setidak-tidaknya berkas pencalonannya dikembalikan guna dilakukan perbaikan,” jelas Erwin Adrian.

Sementara dengan adanya laporan ini, Bawaslu Kaimana akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan integritas dan keabsahan proses pemilihan umum di Kabupaten Kaimana. Semua pihak diharapkan dapat mengikuti prosedur yang berlaku demi terwujudnya pemilu yang adil dan transparan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Erwin Adrian Bawaslu Kaimana Abdul Rahim Furuada Ahmad Matdoan