KETIK, MALANG – KONI Kota Malang memiliki catatan buruk di akhir tahun ini. Nasib kepengurusan KONI Kota Malang ada di tangan KONI Jatim setelah adanya kemungkinan pelimpahan kepengurusan KONI Kota Malang kepada KONI Jatim.
Hal ini disebabkan gagalnya penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) yang direncanakan beberapa kali. Namun gagal digelar hingga saat ini lantaran adanya dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. Seperti, pemberitahuan Musorkot yang seharusnya dilakukan minimal 14 hari, diberitahukan 5 hari sebelum pelaksanaan, termasuk materi Musorkot.
Padahal materi Musorkot seharusnya diberikan sekurang-kurangnya 7 hari sebelum pelaksanaan. Belum lagi, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang belum lengkap.
Sekretaris KONI Kota Malang, Anang Fatoni, menjelaskan bahwa masa kepengurusan KONI Kota Malang berakhir pada 31 Desember 2022. Namun estafet kepengurusan periode berikutnya belum terbentuk karena Musorkot gagal.
Anang mengatakan, KONI Kota Malang sebenarnya telah memperpanjang masa bakti selama enam bulan. Lantaran masa kepengurusan sebenarnya telah habis pada Juni 2022 lalu.
“Tapi karena ada Porprov di Juni kemarin saat itu, tidak mungkin kami melaksanakan Musorkot. Jadi kepengurusan KONI Kota Malang diperpanjang sampai 31 Desember 2022,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022).
Kronologi Gagalnya Musorkot
KONI Kota Malang merencanakan Musorkot pada Sabtu (17/12/2022) namun ditunda karena dugaan pelanggaran AD/ART. KONI Kota Malang kemudian merencanakan untuk melanjutkan Musorkot pada Kamis (29/12/2022), dengan lokasi pelaksanaan di Lanal Malang.
Namun tidak bisa digelar karena ada kegiatan internal, sehingga lokasi pelaksanaan dipindah ke Korem 083/BDJ Malang. Lagi-lagi kembali batal, karena ada kegiatan mendadak di Korem.
“Ini teman-teman (panitia) juga belum rapat lagi. Dan tanggal 31 Desember 2022 sudah habis Kepengurusan KONI Kota Malang,” tegas Anang.
Dilimpahkan ke KONI Jatim
Anang menyebutkan bahwa kemungkinan kepengurusan KONI Kota Malang akan dilimpahkan ke KONI Jawa Timur.
“Bagaimana kelanjutannya nanti dari Jawa timur, mungkin akan menugaskan Plt (pelaksana tugas Ketua KONI Kota Malang). Atau bagaimana, kita tunggu,” ujarnya.
Anang mengatakan, secara kewenangan nantinya Plt hanya bisa melakukan Musorkot. Tugasnya paling lama hanyalah 6 bulan. Pengurus KONI Kota Malang berharap, pelaksana tugas bisa melaksanakan Musorkot sesuai AD/ART.
“Aturan organisasi yang umum, Plt melakukan Musorkot. Plt paling lama 6 bulan, tugasnya hanya melaksanakan Musorkot. Harapannya bisa melaksanakan sesuai AD/ART dan apa yang menjadi kegaduhan selama ini tidak terulang dan berjalan lancar,” jelasnya.
Selektif Mencari Ketua Umum
Untuk pelaksanaan Musorkot kedepan, pengurus berharap, pelaksana tugas Ketua KONI Kota Malang dapat memulai seluruh tahapan dari nol. Mulai dari pemberitahuan ke cabor tidak boleh kurang dari 14 hari hingga harus ada penjaringan calon ketua.
“Karena Musorkot kemarin saya anggap sudah selesai. Jadi kita harus mulai dari nol, mulai tahap pemberitahuan ke cabor tidak boleh kurang dari 14 hari. Harus ada penjaringan calon ketua yang ingin mendaftar, itu saja kita harus patuh pada ADART,” tegas Anang.
Sementara, terkait kekurangan LPJ KONI Kota Malang, Anang menargetkan pada 31 Desember 2022 sudah rampung. Dan maksimal pada 5 Januari 2023 akan diserahkan ke Pemkot Malang selaku pemberi dana hibah.
“Untuk LPJ sampai saat ini, semua masih melakukan tugas masing-masing melengkapinya sampai 31 Desember 2022. Maksimal nanti 5 Januari 2023 akan kita serahkan ke Pemkot Malang selaku pemberi dana hibah,” tandasnya.
“Semoga yang terpilih (Ketua KONI Kota Malang) nanti, bisa memajukan olahraga Kota Malang,” pungkasnya. (*)