Gelar Sidang Isbat Nikah Keliling, Kemenag Kota Malang Tanggulangi Poligami Terselubung

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: M. Rifat

21 Juni 2023 07:08 21 Jun 2023 07:08

Thumbnail Gelar Sidang Isbat Nikah Keliling, Kemenag Kota Malang Tanggulangi Poligami Terselubung Watermark Ketik
Kepala Kantor Kemenag Kota Malang, Achmad Shampton. (Foto: Lutfia/ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang bakal melakukan sidang isbat nikah keliling bersama Pengadilan Agama Kota Malang. Rencana tersebut bertujuan untuk menghindari praktik poligami terselubung.

Sebelum isbat pernikahan, perlu lakukan beberapa pemenuhan persyaratan. Salah satunya memastikan tidak ada praktik poligami pada pasangan tersebut. Terlebih jika nikah siri dilakukan tanpa izin dari istri pertama.

"Kita lihat apakah statusnya sudah benar-benar bercerai atau belum. Jangan-jangan dia nikah siri itu dengan istri kedua dan seterusnya. Itu tidak mungkin kita isbatkan sebelum ada izin dari istri pertama," jelas Kepala Kantor Kemenag Kota Malang Achmad Shampton, Rabu (21/6/2023).

Shampton menegaskan bahwa prinsip yang digunakan ialah pernikahan monogami. Mengingat terdapat kekeliruan masyarakat dalam memahami poligami. Ia menggaris bawahi, hukum poligami bukanlah sunah, hanya diperbolehkan.

"Prinsip kita kan monogami. Poligami itu diperkenankan tapi tidak kemudian jadi anjuran dan tidak kemudian diberi kemudahan. Secara agama sendiri poligami kan tidak sunnah, hanya boleh. Karena Nabi tidak menikahi siapapun kecuali dengan perintah Allah. Kita ini kan perintahnya nafsu," tutur Shampton.

Selain itu, isbat nikah keliling juga untuk memberikan kekuatan hukun terhadap status pernikahan siri warga Kota Malang.

Shampton menjelaskan saat ini belum diketahui jumlah pernikahan siri di Kota Malang. Pihaknya pun masih melakukan pendataan. Kendati demikian diperkirakan jumlah pernikahan siri dominan terjadi di Kecamatan Kedungkandang.

"Sidang isbat keliling itu supaya nikah siri biar cepat kita selesaikan, jadi semua punya kekuatan hukum masing-masing. Kita masih proses pendataan. Mungkin banyaknya di daerah Kedungkandang," tambahnya.

Ia pun berharap supaya pelaksanaan sidang isbat nikah keliling dapat segera terealisasi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Nikah siri poligami hukum poligami hukum nikah siri poligami kota malang Kemenag kota malang Kota Malang