Gondol Emas 327,59 Gram, Karyawan Toko Emas Disidang

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

6 April 2023 16:04 6 Apr 2023 16:04

Thumbnail Gondol Emas 327,59 Gram, Karyawan Toko Emas Disidang Watermark Ketik
Liem Bambang Suwarno, pemilik toko emas menjadi saksi kasus yang menjerat Tasya. (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Tasya Damayanti hanya bisa pasrah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dirinya terjerat kasus penipuan dan penggelapan emas seberat 327,59 gram senilai Rp 207 juta. Terdakwa merupakan karyawan Toko Mas Naga Sakti.

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dilla Rahmawati menghadirkan beberapa saksi. Di antaranya pemilik Toko Emas Liem Bambang Suwarno, serta Yuli Setiono dan Rochmad Khotib Isnaini yang merupakan rekan kerja terdakwa.

Liem mengatakan terdakwa telah mengambil penjualan emas sebanyak 32 potong dengan kerugian sekitar Rp 207 juta. Uang yang tersisa Rp 2 juta setelah digunakan untuk menghadiri undangan pernikahan, membeli handphone dan lain sebagainya.

"Tugas terdakwa bertanggung jawab terhadap penjualan atau pembelian kembali Perhiasan emas berupa kalung dan liontin dengan gaji Rp 2 juta perbulan," kata Liem di hadapan Majelis Hakim di Ruang Tirta 2 PN Surabaya, Kamis (6/4/2023).

Sementara itu, Yuli Setiono dan Rochmad Khotib Isnaini menjelaskan, tugas keduanya adalah mengambil dan mengantar barang, namun juga membantu penjualan di toko. Jika ada penjualan, maka uang dan notanya diberikan ke terdakwa. "Dan saat dilakukan perhitungan terdakwa juga hadir," katanya.

Terdakwa langsung membantah keterangan para saksi yang dihadirkan JPU. "Tidak sebanyak itu yang mulia," saut terdakwa.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, tanggal 13 Nopember 2021 terdakwa Tasya Damayanti melaksanakan tugasnya sebagai karyawan Toko “Naga Mas” di Jalan Pasar Babaan Stand No 34-37 Surabaya dengan gaji Rp. 1.850.000 perbulan, melaporkan jumlah perhiasan yang berada di nampa A dengan jumlah 390 liontin.

Kemudian nampan AB 534 untai kalung emas polos, dan nampan CC dengan jumlah 36 kalung emas anak-anak.

Namun, saat dilakukan rekap dan audit pada tanggal 14 Nopember 2021, diketahui bahwa jumlah perhiasan yang berada di nampan A hanya sebanyak 385 liontin. Kemudian nampang AB juga hanya sebanyak 502 kalung emas polos. Sementara pada nampan CC juga hanya 35 emas kalung anak-anak.

Jika dihitung keseluruhan, terjadi selisih sebanyak 38 buah perhiasan antara fisik dan yang dilaporkan terdakwa Tasya Damayanti. Rincian selisih itu terdiri dari 32 kalung emas polos, 1 kalung emas anak dan 5 buah liontin. Total beratnya 327,59 gram.

Akibat perbuatan terdakwa Tasya Damayanti, saksi Liem Bambang Suwarno selaku pemilik toko ‘NAGA SAKTI mengalami kerugian sebesar 327,59 gram emas berkadar 15 karat dengan nilai Rp 207 juta dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. (*)

Tombol Google News

Tags:

PN Surabaya penipuan Pengadilan kejahatan