Digunduli, Ini Penampakan Ronald Tannur Usai Dieksekusi Kejaksaan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

28 Oktober 2024 20:06 28 Okt 2024 20:06

Thumbnail Digunduli, Ini Penampakan Ronald Tannur Usai Dieksekusi Kejaksaan Watermark Ketik
Ronald Tannur sudah mulai digunduli dan menjalani pendataan di Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng, Senin, 28 Oktober 2024. (Foto: Rutan Medaeng)

KETIK, SURABAYA – Sempat menghirup udara bebas, nasib Ronald Tannur kini berubah 180 derajat. Ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengeksekusinya usai menerima salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA). 

Ronald Tannur bahkan sebelumnya sempat bepergian ke Singapura usai mendapat vonis bebas murni dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Juli 2024 lalu. 

Namun, majelis Kasasi membatalkan putusan PN Surabaya dan menghukum putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Berdasarkan foto yang diterima redaksi Ketik.co.id, Ronald Tannur terlebih dulu menjalani proses administratif terlebih sebelum masuk bui. Nampak, ia sudah memiliki penampilan yang berbeda. 

Kepala Ronald Tannur terlihat plontos alias digunduli. Kepala gundul menjadi tradisi bagi sejumlah tahanan dan terpidana, khususnya untuk kasus-kasus kejahatan kerah biru (blue collar crime). 

Sebagaimana para tahanan dan napi lainnya, Ronald Tannur akan menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) terlebih dulu selama beberapa hari, begitu ia menginjakkan kaki ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya Medaeng.

Meskipun sudah ada putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), terpidana Ronald Tannur belum dipindahkan ke Lapas kelas 2 Surabaya Porong.

Hal ini karena pertimbangan teknis. Sebab, selain menjadi narapidana, Ronald Tannur juga menjadi saksi untuk perkara lain. Yakni kasus suap vonis bebas yang diketuk majelis hakim PN Surabaya. 

“Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin, 28 Oktober 2024.

Meski sudah dieksekusi atas vonis 5 tahun di tingkat kasasi, hukuman Ronald Tannur bisa jadi makin bertambah. 

Sebab, Korps Adhyaksa saat ini tengah menyidik sumber dana untuk menyuap tiga hakim yang memberi putusan bebas bagi Ronald Tannur. 

Selain itu, kejaksaan juga tengah mengkaji kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Sebab, hukuman tersebut dinilai tidak sebanding dengan akibat dan kekejian yang dilakukannya, yakni tewasnya Dini Sera Afriyanti, kekasih Ronald Tannur. (*)

Tombol Google News

Tags:

Rutan Medaeng Ronald Tannur Dini Sera Afriyanti suap hakim PN Surabaya Kejaksaan Korps Adhyaksa