Hendak Bepergian Gunakan Pesawat, Perhatikan Peraturan Baru Ini

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Arief

14 Juni 2023 06:07 14 Jun 2023 06:07

Thumbnail Hendak Bepergian Gunakan Pesawat, Perhatikan Peraturan Baru Ini Watermark Ketik
Syarat vaksin dan boster menjadi salah satu syarat wajib jika ingin melakukan perjalanan udara, Rabu (14/6/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – PT Angkasa Pura I menerapakam syarat perjalanan udara bagi penumpang yang hendak bepergian ke dalam dan luar negeri. Syarat yang wajib dipenuhi penumpang adalah vaksinasi untuk melakukan perjalanan udara.

Peraturan itu merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

"Kami selaku operator bandara siap mendukung dan mengimplementasikan aturan syarat perjalanan terbaru. Kami menyambut ini dengan sangat positif, tentunya dengan semangat transisi menuju endemi," jelas General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar, Rabu (14/6/2023).

Dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut, PPDN dan PPLN yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

PPDN dan PPLN juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Sedangkan untuk PPDN dan PPLN yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan tetap menggunakan masker.

SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 juga berisi tentang anjuran untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT. Aplikasi ini untuk memonitor kesehatan pribadi, anjuran untuk tetap melaksanakan physical distancing.

Di dalamya juga mengatur untuk menghindari kerumunan guna mencegah penularan Covid-19. Serta anjuran melaksanakan protokol kesehatan seperti membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.

Berlakunya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023, sekaligus mencabut masa berlaku tiga Surat Edaran yang mengatur aturan mengenai syarat perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022.

"Berlakunya aturan syarat perjalanan udara baru bagi PDN dan PPLN, membuat kami optimis akan memberi dampak positif pada tingkat kepercayaan masyarakat yang bepergian dengan transportasi udara," jelas Sisyani.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga Bulan Mei, jumlah penumpang yang dilayani Bandara Internasional Juanda adalah mencapai 5,5 juta penumpang atau tumbuh 44 persen jika dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yang tercatat 3,8 juta penumpang. 

"Jika dirata-rata, kami dapat melayani 37 hingga 38 ribu penumpang per hari. Dengan perubahan aturan syarat perjalanan ini kami berharap jumlah penumpang harian dapat bertambah," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Angkasa Pura 1 Perjalanan Udara pesawat Bandara Juanda Juanda