Ini Kata Pakar Hukum Terkait Langkah Kejagung Tangkap 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

26 Oktober 2024 06:26 26 Okt 2024 06:26

Thumbnail Ini Kata Pakar Hukum Terkait Langkah Kejagung Tangkap 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Watermark Ketik
Pakar Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Prof M. Sholehuddin saat ditemui di Mall Surabaya, Jumat, 25 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap tiga hakim pemvonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diapresiasi pakar hukum dan dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Prof M. Sholehuddin.

Dia menyebut langkah yang dilakukan Tim Kejagung RI sudah benar karena fungsi dari Kejaksaan memang bisa menyelidiki kasus tindak pidana korupsi.

"Dalam kasus ini, ketiga hakim ini sebelumnya sudah dilakukan pengintaian dari tim Intel Kejaksaan untuk membuktikan jika adanya kasus gratifikasi," ucap M. Sholehuddin saat ditemui di Mall Surabaya, Jumat, 25 Oktober 2024.

Sholehuddin menilai sebelum langkah ini dilakukan Kejaksaan, pihak Komisi Yudisial (KY) sudah memberikan rekomendasi ke dewan pengawas hakim untuk memecat ketiga hakim ini namun tetap diberikan pensiun.

"Namun rekomendasi itu tidak diindahkan oleh dewan pengawas hakim yang bisa jadi dari sana kejagung RI langsung menurunkan tim intelijen untuk mengawasi ketiga hakim tersebut," ucap Sholehuddin.

Dengan pengintaian itu, maka tim Intelijen menemukan ada 9 kali ketiga hakim ini menukarkan uang dolar ke money changer.

"Saat kejaksaan mendapatkan hasil putusan kasasi Ronald Tannur keluar maka kejaksaan langsung menangkap ketiga hakim tersebut, itu sah saja karena itu wewenang kejaksaan untuk menangkap kasus korupsi," jelasnya.

Sholehuddin menjelaskan penangkapan yang dilakukan Kejagung RI ini kemungkinan sudah lama dilakukan pengintaian. Karena memang wewenang Kejaksaan sama dengan kepolisian tidak bisa menyadap telepon dari yang gunakan orang yang ditarget.

"Jadi wewenang kejaksaan sama kayak polisi tidak bisa menyadap telepon yang dituju, yang bisa hanya KPK. Jadi langkah yang dilakukan kejaksaan itu sudah lama untuk menarget ketiga hakim tersebut bisa jadi setelah melakukan putusan kepada Ronald Tannur," ungkapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

hakim ronald tannur Prof M. Sholehuddin Ubhara Kejaksaan Agung