Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula Kristal Mentah 350 Ribu Ton

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

30 Oktober 2024 10:38 30 Okt 2024 10:38

Thumbnail Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula Kristal Mentah 350 Ribu Ton Watermark Ketik
Tom Lembong. (Foto: Instagram @tomlembong)

KETIK, JAKARTA – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Kasus dugan korupsi ini terjadi ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan di 2015-2016.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan Tom Lembong ketika menjabat memberi izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350 ribu ton pada 2015. Padahal saat itu Indonesia dinyatakan surplus gula.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Qohar pada konferensi Pers, Selasa 29 Oktober 2024.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menentapkan satu tersangka tambahan yang langsung ditahan.

“Tersangka DS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 tanggal 29 Oktober 2024,” rinci Qohar.

Menurut Qohar, seharusnya impor gula dilakukan oleh pihak BUMN. Namun, Tom Lembong mengizinkan impor gula kristal tersebut.

Pada saat itu, harga yang dipatok untuk gula yakni Rp16 ribu per kg namun HET saat itu Rp13 ribu per kg.

Alhasil, PT PPI berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 105 per kg, dari delapan perusahaan yang melakukan import dan pengolahan gula kristal mentah untuk gula putih.

“Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar,” ucap Qohar. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tom Lembong Tom Lembong tersangka korupsi impor gula Kejaksaan Agung korupsi Tom Lembong Dirdik Jampidsus Kejagung