KETIK, BLITAR – Inspektorat Kabupaten Blitar melaksanakan acara pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat Fungsional Auditor Ahli Pertama di lingkungan Inspektorat Kabupaten Blitar. Kegiatan dilaksanakan di ruang integritas Inspektorat Kabupaten Blitar, Jumat (3/11/2023).
Acara ini dipimpin langsung oleh Inspektur Kabupaten Blitar, Agus Cunanto SH.MH mewakili Bupati Blitar. Turut hadir dalam kegiatan, pejabat terkait yaitu perwakilan BKPSDM, seluruh pejabat di jajaran Inspektorat Kabupaten Blitar, Sekretaris Inspektorat yang sekaligus sebagai pelaksana tugas Inspektur Pembantu (Irban II), inspektur pembantu I, III, dan Inspektur Pembantu Khusus.
"Hari ini kita melantik 6 pejabat Fungsional Auditor Ahli Pertama, diantaranya saudara Moh. Alaikal Maghfur.S.Kom, Ekky Darmawan P.S.ST, Fadilla Suka Alfiani.S.Kom, Miftahus Syifak.S.Kom, Baiti Nur A,aliah.S.Kom dan Dian Annisa.S.Kom," ujar Agus.
Sebagaimana diketahui, bahwa pejabat fungsional auditor merupakan jabatan fungsional yang khusus serta memiliki kewenangan untuk melaksanakan audit atau pemeriksaan terhadap seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Oleh karena itu guna menjaga komitmen dalam pelaksanaan tugas, perlu untuk diambil sumpahnya dan dilantik oleh pejabat yang berwenang, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional," lanjut Inspektur Agus.
Dalam pelantikan tersebut, pejabat Fungsional Auditor Ahli Pertama disamping mengucapkan sumpah juga membaca dan menandatangani Pakta Integritas, yang merupakan bentuk komitmen untuk melaksanakan tugas secara Profesional, responsif dan serta menghindari KKN.
"Kami berharap, agar pejabat fungsional auditor yang dilantik dan diambil sumpahnya dapat meneguhkan niat dan tekad untuk menjadi teladan, baik dalam menjalankan tugas maupun sebagai anggota masyarakat," harapnya.
Ditegaskan Inspektur Agus, bahwa tantangan tugas APIP ke depan tidak semakin ringan melainkan makin berat seiring ekspektasi dari pemerintah atasan dan pimpinan agar APIP sebagai institusi pengawasan dituntut menjadi penjamin kualitas (quality assurance) atas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
"Semua itu jelas tercermin dalam setiap pelaksanaan tugas kerja sehari - hari yang senantiasa mengembangkan disiplin, kapasitas , profesionalisme, prestasi kerja serta perilaku kerjasama dengan semua pihak yang saling menghargai tambahnya," imbuhnya.
Pejabat Fungsional Auditor Ahli Pertama seusai pelantikan, Jumat (3/11/2023) (foto: Favan/ketik.co.id)
Inspektur Agus juga menuturkan, banyak tantangan yang akan dihadapi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), diantaranya tuntutan perubahan pendekatan dari audit secara konvensional menuju audit berbasis risiko (Risk Base Audit). Manfaat penerapan audit berbasis risiko bagi auditor Internal, bahwa pelaksanaan tugas audit akan lebih efisien dan efektif, hal ini mengingat luasnya wilayah kab blitar yang memerlukan jarak tempuh dan waktu yang tidak sedikit.
"Auditor internal juga harus berubah dari paradigma lama yang masih berorientasi pada mencari kesalahan (watchdog) menuju paradigma baru yang lebih mengedepankan peran sebagai konsultan dan katalisator," terang Agus.
Selanjutnya, perkembangan teknologi informasi yang pesat dan tuntutan kesadaran masyarakat akan kinerja pemerintahan disatu sisi serta tuntutan Pelaksanaan standar profesional serta kode etik profesi yang ditetapkan oleh pimpinan pusat.
"Tuntutan Penguatan APIP untuk berperan serta dalam mengawal reformasi birokrasi Pencegahan Korupsi, serta membantu peningkatan tata Kelola pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel," tandasnya.
Orientasi dan fokus pengawasan intern yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Permendagri tentang kebijakan pengawasan selalu mengalami dinamika sesuai perkembangan yang harus menjadi pedoman penyusunan PKPT.
"Oleh karena itu semua tantangan itu harus kita disikapi dengan bijak dan dipersiapkan dengan cermat dan optimal, agar tuntutan penguatan peran APIP dapat terwujud," jelasnya.
Kepada pejabat yang dilantik Inspektur Agus berpesan hendaknya selalu memegang teguh peraturan perundangundangan, Standar Audit Internal Pemerintah Indonesia (SAIPI), Kode Etik APIP dan Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter- IAC). Hal ini merupakan dokumen formal yang menegaskan komitmen pimpinan akan arti pentingnya fungsi pengawasan intern dalam penyelenggaran pemerintahan daerah.
Bagi APIP, hal itu dimaksudkan untuk memberikan landasan, pedoman dan batasan kewenangan, tanggungjawab dan lingkup pengawasan dalam melakukan pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Daerah. (*)