Jalankan Bisnis Prostitusi dari Kamar Kos, Pemuda Ini Manfaatkan Medsos

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Muhammad Faizin

3 Oktober 2023 14:43 3 Okt 2023 14:43

Thumbnail Jalankan Bisnis Prostitusi dari Kamar Kos, Pemuda Ini Manfaatkan Medsos Watermark Ketik
RF mengakui semua perbuatannya saat berada di depan Kapolresta Sidoarjo. (Foto : Yudha Fury / Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Seorang pria muda berinisial RF (24), warga Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena diduga melakukan bisnis esek esek atau prostitusi. Bahkan bisnis lendir itu ia jalankan dari sebuah kamar kos di Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi.

Kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan adanya TPPO yang kemudian ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Petugas yang sudah memiliki informasi segera menuju ke lokasi yakni di sebuah kamar kos.

Hasilnya petugas berhasil melakukan operasi tangkap tangan. Di dalam kamar tersebut, petugas mendapati seorang wanita berinisial R (32) yang telah selesai melayani hidung belang berinisial A.

“Setelah terjadi kesepakatan, terduga pelaku memasang tarif korban sebesar Rp 500 ribu. Dari angka tersebut pelaku mendapat bagian Rp 200 ribu, sedangkan yang Rp 300 ribu diberikan pada korban (R) sebagai imbalan melayani tamu di kamar kos terduga pelaku di Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi,” jelas Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (3/10/2023).

Sebelumnya terduga pelaku RF sempat menawarkan korban R kepada pria hidung belang melalui aplikasi Whatapp maupun melalui Michat. Terduga pelaku memasang foto R untuk memikat pria hidung belang yang menginginkan jasanya.

Dari pengakuan terduga pelaku, ia baru pertama kali ini menawarkan korban untuk praktik prostitusi. Tujuannya untuk menambah penghasilan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, RF diancam dengan Pasal 12 UU RI Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)

Tombol Google News

Tags:

sidoarjo prostitusi online whatsapp michat muncikari TPPO Polresta Sidoarjo Tindak Pidana Perdagangan Orang Kombes Kusumo Wahyu Bintoro