Jangan sampai Ada yang Kelewat! Ini 7 Langkah Cara Membuat Paspor

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

20 Juli 2023 17:04 20 Jul 2023 17:04

Thumbnail Jangan sampai Ada yang Kelewat! Ini 7 Langkah Cara Membuat Paspor Watermark Ketik
Proses wawancara dan pengambilan Bimetrik yang dilakukan petugas Imigrasi Kelas 1 Surabaya, Kamis (20/7/2023). (Foto: M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Paspor merupakan pengganti identitas jika kita di luar negeri untuk bepergian. Baik untuk wisata, bekerja hingga ibadah umroh atau haji. Untuk mendapatkan paspor, anda harus membuat pengajuan ke Kantor Imigrasi setempat.

Berikut ini alur pembuatan paspor yang harus dilakukan warga negara Indonesia yang hendak keluar negeri.

1. Mendaftar secara online melalui M-Paspor.

Kita harus masuk terlebih dahulu ke dalam aplikasi M-Paspor dengan mengisi berbagai identitas yang diperlukan serta dokumen yang diperlukan seperti Akte kelahiran, Ijazah, Kartu keluarga, hingga KTP dan diupload dalam kolom yang tersedia. Setelah itu memilih tanggal dan kantor Imigrasi kita akan melakukan pembuatan paspor.

2. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai tanggal yang dipilih.

Ini disesuaikan dengan jadwal kunjungan yang akan dilakukan saat pendaftaran online.

3. Ambil map permohonan paspor.

Pengambilan map ini diambil di petugas Imigrasi yang ada di kantor Imigrasi.

4. Menunjukkan bukti daftar dan berkas pendaftaran.

Berkas yang tadi dimasukkan map dari petugas imigrasi dengan melengkapi bukti daftar dan berkas pendaftaran seperti akte kelahiran, Ijazah, Kartu Keluarga, dan KTP. Jika sudah lengkap langsung dimasukkan ke dalam loket penerimaan berkas untuk mendapatkan antrian untuk wawancara dan pengambilan Biometrik.

5. Pengambilan Biometrik dan Wawancara.

Proses ini petugas Imigrasi akan mewawancarai anda yang hendak berpergian ke luar negeri dengan tujuan wisata, kerja atau bahkan ibadah. Ketika pertanyaan tersebut selesai, maka petugas akan mengambil foto anda atau Biometrik untuk kelengkapan paspor.

6. Mendapatkan bukti pengantar pengambilan Paspor.

Usai diambil biomatrik dan wawancara, petugas akan memberikan bukti pengantar pengambil paspor dan bukti pembayaran ke bank atau kantor pos. Untuk harga pembuatan paspor biasa Rp 350 ribu sedangkan untuk E Paspor dikenakan biaya Rp 650 ribu.

7. Melakukan pengambilan paspor mandiri atau dikirim melalui pos.

Usai membayar pembuatan paspor akan selesai dalam waktu 4 hari kerja. Ini bisa kamu ambil sendiri atau dikirim melalui pos.

Selamat, anda sudah bisa bepergian ke luar negeri karena paspor anda sudah jadi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Cara buat paspor bikin Paspor 7 langkah bikin paspor Imigrasi Kelas 1 Surabaya