KETIK, YOGYAKARTA – Dugaan aktivitas yang mengarah ke politik uang (money politics) digagalkan oleh Pemerintah Desa Sendangmulyo, Kecamatan, Minggir, Sleman.
Dalam peristiwa yang terungkap pada Minggu, 24 November 2024 dini hari diamankan sebanyak 6 berkas daftar penerima di atas kertas bertuliskan "Daftar Pemilih Kusuka Pilkada 2024" berikut uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 252 lembar atau senilai Rp12,6 juta.
Kepala Desa Sendangmulyo, Minggir Sleman, Budi Susanto kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Sleman, Antonius Hery Purwito, menegaskan komitmennya mewujudkan Sedangmulyo sebagai desa anti politik uang.
Dibantu Pamong Desa Sendangmulyo lainnya, Budi Susanto memaparkan pada Sabtu, 23 November 2024 pukul 22.00 WIB dirinya sudah mengetahui warganya yang terindikasi menjadi sasaran money politics.
Pada pukul 23.00 WIB, ia kemudian menghubungi warganya yang terindikasi money politics. Dengan kesadaran diri, warga tersebut secara sukarela langsung menyerahkan barang bukti berupa daftar pemilih berikut uang tunai kepadanya.
Setelah ditelusuri, warga tersebut mengaku menerima dari atasannya yakni tim Paslon 01, Kustini-Sukamto atau Kusuka. Budi Susanto kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Sleman dan Panwascam Minggir untuk ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
"Ada enam berkas beserta uangnya yang berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sebetulnya ada tujuh. Karena telanjur viral, yang satu kemudian kabur," ungkapnya
Anggota DPRD DIY M Yazid (baju hijau) menegaskan money politics bukan masalah yang sepele. Kalau hanya dibiarkan maka akan memicu tindakan serupa di banyak lokasi yang berbeda. Untuk itu ia meminta Bawaslu Sleman memproses temuan ini. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id).
Atas kejadian tersebut, Bawaslu Sleman menyarankan barang bukti tadi tetap dibawa oleh Lurah Sendangmulyo saja. Namun salah satu anggota DPRD DIY H Muhammad Yazid yang juga hadir di Balai Kalurahan Sendangmulyo tidak sependapat dengan langkah tersebut.
Disaksikan Kapolsek Minggir, unsur TNI, maupun tokoh masyarakat setempat, M Yazid menegaskan bahwa ini bukan masalah sepela, tapi cukup serius. Jika dibiarkan, maka akan memicu tindakan serupa di banyak lokasi berbeda.
Dengan tegas M Yazid meminta Bawaslu Sleman untuk memproses temuan ini. Ia juga menyebut kejadian itu merupakan ulah penjahat-penjahat demokrasi.
"Musuh utama demokrasi adalah money politics. Aktivitas ini tidak hanya mencederai keadilan. Namun juga menghalangi lahirnya pemimpin-pemimpin terbaik yang betul-betul berjuang untuk kepentingan rakyat," tegasnya.
Ia mengungkapkan, sejak sore sebenarnya sudah tercium adanya gerakan serangan fajar atau gelagat money politics. Setengah berbisik M Yazid menyampaikan untuk sementara diduga sumber uangnya sama.
Selanjutnya pada Minggu 24 November 2024 sekira pukul 02.30 WIB, barang bukti berupa berkas dan uang tunai dihitung. Serta dibuatkan berita acara sementara oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dari Budi Susanto kepada Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, dengan saksi M Yazid dan Yan Kurnia Kustanto anggota DPRD Prop DIY Fraksi PDIP.
Dalam kesempatan ini Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan pihaknya segera memproses kejadian ini.
Barang bukti aktivitas politik uang (money politics) yang berhasil digagalkan oleh Pemerintah Desa Sendangmulyo, Minggir Sleman. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)
Akan Seret Para Pelaku
Menyikapi kejadian tersebut, Koordinator tim hukum Paslon nomor urut 02, PK Iwan Setyawan kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal peristiwa tadi melalui jalur hukum.
Ia menyampaikan aturan yang diterapkan dalam Pilkada Serentak 2024 yakni UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1/2015 tentang Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Pada pasal 187A ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang terlibat money politics bisa dipidana penjara. Berikutnya, pada Pasal 73 ayat (4) juga disebutkan, bahwa pidana penjara diberikan paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun) dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Kami akan bawa dan kawal kejadian ini ke ranah hukum, sesuai aturan yang ada, " pungkasnya.
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Paslon 01 Kustini-Sukamto atau Kusuka, Raden Inoki AP saat di konfirmasi memilih untuk tidak berkomentar. Ia mengaku saat ini tengah konsentrasi menyiapkan materi pembekalan bagi para saksi yang akan diterjunkan di TPS-TPS nanti. (*)