Jumlah Kasus KDRT di Pacitan Menurun, Ini Penyebabnya

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: M. Rifat

9 Oktober 2023 09:00 9 Okt 2023 09:00

Thumbnail Jumlah Kasus KDRT di Pacitan Menurun, Ini Penyebabnya Watermark Ketik
Kepala Dinas PPKB dan PPPA Kabupaten Pacitan, Jayuk Susilaningtyas menyebutkan penyebab KDRT tertinggi lantaran perselingkuhan (9/10/2023). (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur menurun.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPKB dan PPPA) Pacitan Jayuk Susilaningtyas mengungkapkan, tercatat pada tahun lalu mencapai 24 perkara. Sebaliknya di akhir tahun 2023 ini baru diangka 13 aduan yang telah diterima dalam kurun waktu bulan Januari hingga September.

"Alhamdulillah, untuk tahun ini menurun sebanyak 11 kasus dibandingkan tahun sebelumnya," katanya berdasarkan data perkembangan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak Dinas PPKB dan PPPA, Senin, (9/10/2023).

Jayuk menyebutkan, angka kasus KDRT tahun 2023 paling banyak dari kejadian pencabulan, yakni di angka 9 perkara, disusul 2 kasus penganiyaan dan 2 kasus persetubuhan atau perselingkuhan. Secara wilayah, paling tinggi terdapat di Kecamatan Pringkuku.

"Wilayah Kecamatan Pringkuku yang mendominasi dalam kategori pencabulan yang berjumlah 4 kasus," terangnya.

Kendati demikian, lanjut Jayuk, upaya untuk pencegahan KDRT sejatinya sudah dilakukan bersama lintas sektor. Sedangkan titik penekanannya adalah dengan bimbingan dan penyuluhan.

"Kami ini untuk kasus KDRT faktornya kan karena ekonomi dan SDM yang rendah. Maka kami juga menjalin kerja sama dengan lintas sektor seperti Kantor Kementerian Agama, Dinas Sosial guna melakukan penyuluhan dan bantuan bagi masyarakat," terangnya.

Selanjutnya, untuk menekan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam pendidikan formal, pihaknya mengaku sudah menjalin dengan Dinas Pendidikan setempat. Itu melalui sosialisasi dan edukasi, berupa pesan perlindungan yang diklaim efektif tersampaikan.

"Untuk pendidikan karakter dan bimbingan konseling, setidaknya kalau pendidikannya tinggi terkait pemahaman perilaku dan tindakan akan lebih baik dibandingkan dengan yang tidak menempuh jalur pendidikan," tutur Jayuk.

Foto Data perkembangan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak Dinas PPKB dan PPPA. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)Data perkembangan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak Dinas PPKB dan PPPA. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

Selain itu, Jayuk menegaskan, jika penurunan tersebut tidak boleh membuat pihaknya menjadi terlena. Sebab, giat pencegahan dan antisipasi bakal tetap digencarkan meskipun di wilayah Pacitan yang terbilang memiliki potensi rendah KDRT.

"Tentu harus ditangani dan diantisipasi dengan baik, kalau tidak maka dapat mengganggu upaya pemulihan hak-hak perempuan dan anak seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan serta hak untuk bersosialisasi di lingkungannya," jelasnya.

Dinas PPKB dan PPPA Pacitan menekankan kepada orang tua generasi sekarang agar intens melakukan pendampingan saat menggunakan teknologi, terutama HP dan internet kepada buah hati yang beranjak dewasa. Lantaran era saat ini dengan beragam informasi yang tak terbendung dapat menuntunnya berperilaku negatif hingga jenjang pernikahan.

"Makanya perlu pengasuhan yang positif untuk anak yang belum menikah. Dampak KDRT sangat kompleks dan mempengaruhi ketahanan individu maupun keluarga. Semoga ke depan kasus tidak bertambah, kalau bisa justru tidak ada," pungkasnya di Dinas PPKB dan PPPA Kabupaten Pacitan.

Sebagai informasi, terdapat layanan pelaporan kasus KDRT agar dilakukan pendampingan oleh Dinas PPKB dan PPPA dapat ditempuh melalui petugas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) untuk tingkat desa, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk tingkat kecamatan. (*)

Tombol Google News

Tags:

KDRT Pacitan pacitan DINAS PPKB dan FPPA Pacitan