Kades di Abdya Diduga Selewengkan Dana CSR PT JAM, Warga Laporkan ke Polisi

Editor: Cutbang Ampon

17 Oktober 2024 17:40 17 Okt 2024 17:40

Thumbnail Kades di Abdya Diduga Selewengkan Dana CSR PT JAM, Warga Laporkan ke Polisi Watermark Ketik
Ilustrasi. (Dok Ketik.co.id)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Masyarakat Desa Alue Dawah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, melaporkan oknum kepala desa setempat ke Kepolisian Resor (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya.

Selain ke pihak keamanan, warga juga mengadukan kades tersebut ke kantor Bupati Abdya dan ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya atas tindakan dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Pelaporan yang dilakukan sejumlah tokoh masyarakat Alue Dawah ke pihak berwajib tersebut didampingi kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA), Reza Tanzil, M Taufik Zas, Irfan Fadhli Warisman.

"Poin penting yang kita laporkan adalah tentang dugaan penyelewengan dana CSR yang selama ini tidak ada transparansi dan keterbukaan antara Kades Alue Dawah dan masyarakat," ungkap Ketua YLBHA Abdya, Reza Tanzil kepada Ketik.co.id, Kamis, 17 Oktober 2024.

Alasan pelaporan itu, tambahnya, karena masyarakat juga telah mempertanyakan tentang kejelasan dana CSR yang dikucurkan PT Juya Aceh Mining (JAM), namun hingga saat ini warga belum menerima jawaban yang jelas dari oknum kades.

"Padahal, dana CSR tersebut merupakan bentuk tanggungjawab perusahaan atas dampak yang timbul akibat dari beroperasinya perusahaan tambang di wilayah itu," sebutnya.

Bukan itu saja, kata Tanzil, sejak PT Juya Aceh Mining yang bergerak di bidang tambang bijih besi berdiri dan beroperasi, masyarakat di Desa Alue Dawah tidak pernah merasakan kompensasi hasil CSR yang dikeluarkan perusahaan melalui oknum kades.

Dia menjelaskan, sementara perusahaan yang telah mengeluarkan anggaran tersebut sebagai bentuk tanggungjawab sosial dan lingkungan seperti air, tanah, udara yang sudah tercemar akibat aktifitas tambang.

"Sengan demikian, kami dari kuasa hukum tokoh dan masyarakat Alue Dawah meyakini adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh kepala desa setempat," sebut Tanzil.

Ketua YLBHA Abdya itu juga mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan oknum kades Alue Dawah itu disangkakan telah diatur dalam pasal 372-377 KUHP tentang Penggelapan.

Selain penggelapan, perbuatan itu juga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dari itu, kami menduga perbuatan kades Alue Dawah telah merugikan masyarakat dan warganya sendiri dengan menyalahgunakan wewenang," kata Tanzil.

Selanjutnya, oleh sebab itu YLBHA yang merupakan penasehat hukum warga Alue Dawah mendesak pihak terkait untuk segera menindaklanjuti dan melakukan proses terhadap perkara tersebut.

"Tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi keadilan dan demi kepentingan kesejahteraan masyarakat Alue Dawah sendiri," tutur Tanzil.

Namun apabila persoalan tersebut tidak segera diproses oleh pihak berwenang di tingkat kabupaten, maka YLBHA Abdya mengaku akan mengalihkan laporan tersebut ke tingkat provinsi.

"Ya jika ini tidak berproses, perkara ini akan kita akan laporkan ke Polda Aceh dan Kejati Aceh. Kita menginginkan hal ini dapat diselesaikan sesegera mungkin," pungkas Tanzil.

Sementara itu, Kades Alue Dawah, Muhammad Yata dikonfirmasi Ketik.co.id mengaku, sebelumnya dirinya juga telah dimintai keterangan oleh pihak berwenang dalam perkara CSR PT Juya Aceh Mining.

"Itu sudah selesai, saya sudah pernah dipanggil dan sudah saya jelaskan penggunaan CSR tersebut sesuai dengan proposal yang kita ajukan ke perusahaan," ujar Yata.

Dia menerangkan, proposal yang diajukan ke perusahaan berkaitan dengan sosial, kesehatan dan pembangunan, serta yang lain-lainnya. Namun, untuk item kesehatan, pendidikan dan lainnya sudah ditanggung oleh dana desa.

"Makanya ketika pihaknya membutuhkan gedung serbaguna, berdasarkan hasil musyawarah dengan tuha pheut diputuskan untuk dilakukan pembangunan gedung tersebut," sebutnya.

Kades Alue Dawah menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga meminta agar perusahaan agar dapat menyalurkan dana CSR sesuai dengan yang diajukan, yaitu untuk pembangun gedung serbaguna, penyediaan air bersih untuk Dusun Paya Cucut, dan pos jaga.

"Pengadaan air bersih yang skali kecil sudah ada, sementara gedung serbaguna masih dalam tahapan pengerjaan," ujar Yata.

Ditanyakan tentang jumlah anggaran yang dikucurkan oleh PT Juya Aceh Mining dalam bentuk CSR, Keuchik Alue Dawah mengaku tidak mengetahuinya besaran jumlahnya.

"Jumlahnya kita tidak tau, namun kita meminta sesuai dengan kebutuhan. Yang melakukan pembangunan langsung pihak perusahaan," pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa, permasalahan keterbukaan informasi publik terkait dengan dana CSR PT Juya Aceh Mining ke Desa Alue Dawah telah berlarut-larut, bahkan jauh hari permasalahannya juga telah dilaporkan ke pihak berwenang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Csr pt jam juya aceh mining Bijih besi alue dawah kades csr Aceh Barat Daya abdya Aceh