Kejari Bondowoso Musnahkan Barang Bukti dari 40 Perkara Inkracht

Jurnalis: Haryono
Editor: Gumilang

15 Oktober 2024 22:30 15 Okt 2024 22:30

Thumbnail Kejari Bondowoso Musnahkan Barang Bukti dari 40 Perkara Inkracht Watermark Ketik
Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikti bersama sejumlah pejabat saat melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara diblender (Haryono/Ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Sejumlah barang bukti dari 40 perkara yang telah inkracht Van Gewijde atau tag mempunyai kekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejari Bondowoso, Selasa, 15 Oktober 2024.

Pada prosesi oemusanahan turut dihadiri perwakilan dari Lapas Klas II B, TNI, Polri, hingga PN Bondowoso. Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya yakni 6,60 gram sabu-sabu, dan pil koplo 3.968 butir, dan ganja 434 gram. Kemudian, 70an  peluru senjata api dan senjata tajam, sprei kasur,

Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara bermacam-macam. Ada yang direndam di air, diblender, dipotong dengan grenda mini, serta ada yang dipukul dengan palu. "Ada barang bukti yang dibakar," tuturnya.

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan agar tidak disalahgunakan lagi untuk melakukan kejahatan lain.  Namun memang merunut dari peraturan hukum acara, perlakuan terhadap barang bukti itu ada tiga macam.

Di antaranya yakni ada barang bukti yang dikembalikan. Kemudian ada barang bukti yang dirampas dan selanjutnya dilelang. "Ada juga barang bukti yang dimusnahkan," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bondowoso #KejaksaanNegeriBondowoso