Kementerian PPPA Tetapkan Masjid Darul Muhajir Kabupaten Bandung Predikat RBRA Kategori Utama

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

8 Januari 2025 10:05 8 Jan 2025 10:05

Thumbnail Kementerian PPPA Tetapkan Masjid Darul Muhajir Kabupaten Bandung Predikat RBRA Kategori Utama Watermark Ketik
Masjid Darul Muhajir di Komplek Bumi Asri, Desa Mekar Rahayu, Kec Margaasih Kab Bandung.(Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Kabupaten Bandung semakin memantapkan predikatnya sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), atas keberhasilannya meraih predikat Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Kategori Utama 2024, untuk Masjid Darul Muhajir di Komplek Bumi Asri, Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih.

Predikat RBRA Kategori Utama tersebut ditetapkan berdasar Keputusan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Nomor 13 Tahun 2025, Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Peringkat Utama dengan skor 519. Skor tersebut merupakan hasil audit oleh tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) 

"Penetapan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak, dengan menyediakan fasilitas bermain yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung, M Hairun, Rabu (8/1/2025).

Masjid Darul Muhajir dinilai sudah memenuhi 13 persyaratan standar RBRA nasional. Selain kelengkapan dan kelayakan fasilitas, komitmen dan sinergitas antar stakeholder terkait juga menjadi poin penilaian.

"Alhamdulillah, dengan perolehan RBRA Kategori Utama ini menunjukkan keseriusan Pemkab Bandung d bawah kepemimpinan Bapak Bupati Bandung Dadang Supriatna akan perlindungan terhadap anak, serta kesetaraan dan keadilan gender," imbuh Hairun. 

Menurut Hairun, penilaian dari Kementerian PPPA khususnya terkait RBRA tidak hanya soal fasilitas, tetapi bagaimana komitmen dan peran mulai dari pimpinan hingga sinergitas dengan instansi di luar pemerintahan.

‘’Pemkab Bandung tidak hanya selesai setelah mendapatkan KLA. Tetapi kita terus berupaya mewujudkan aspek-aspek lainnya seperti predikat RBRA ini,’’ kata Hairun.

Oleh karena itu pihaknya berharap di kepemimpinan Bupati Dadang Supriatna di periode kedua ini, masalah  perlindungan terhadap anak menjadi perhatian yang lebih fokus dan merupakan bagian dari misi pemerintahan Bupati Bandung.

"Sehingga anak-anak di Kabupaten Bandung dapat tumbuh dan berkembang sebagai anak-anak yang Bedas dan menjadi SDM yang berkualitas dalam menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045," ucap Hairun.

RBRA merupakan capaian menarik karena belum semua daerah bisa mendapatkan predikat tersebut. Setidaknya baru ada 86 daerah yang sudah memperoleh predikat RBRA dengan berbagai kategori. Mulai dari pratama, madya, nindya, utama, dan paripurna.(*)

Tombol Google News

Tags:

kementerian pppa rbra layak anak ramah anak KLA BUPATI BANDUNG DADANG SUPRIATNA