Kemudahan Pelaporan Pajak Daerah melalui e-SPTPD di Kabupaten Blitar

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Muhammad Faizin

6 November 2024 20:55 6 Nov 2024 20:55

Thumbnail Kemudahan Pelaporan Pajak Daerah melalui e-SPTPD di Kabupaten Blitar Watermark Ketik
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, ST.MM, Rabu 6 November 2024. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Dalam upaya meningkatkan penerimaan Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar telah meluncurkan aplikasi berbasis web bernama e-SPTPD (elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah). Aplikasi ini memungkinkan para wajib pajak untuk melaporkan dan membayar kewajiban pajak mereka secara online, memberikan kemudahan serta efisiensi dalam pelaporan pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, menjelaskan bahwa aplikasi e-SPTPD sangat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. 

“Aplikasi ini terkoneksi dengan sistem perbankan dan aplikasi informasi Pajak Daerah (e-Pada), sehingga wajib pajak hanya perlu mengisi laporan melalui e-SPTPD dari rumah dan langsung melakukan pembayaran. Semua transaksi sudah tercatat otomatis di e-Pada,” ujar Asmaningayu Dewi Lintangsari, Rabu 6 November 2024.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan berbagai metode, termasuk QRIS Bank Jatim, Virtual Account BNI 46, serta kode billing dari Bank Jatim. Pajak daerah yang dapat dilaporkan melalui e-SPTPD antara lain Pajak Mineral Logam bukan Batuan (MBLB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman, perhotelan, jasa kesenian, hiburan, serta pajak parkir.

Batas waktu pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah adalah 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir. Sebagai contoh, untuk pembayaran pajak bulan Oktober, wajib pajak memiliki waktu hingga 10 hari kerja pertama di bulan November. Jika lewat dari batas waktu tersebut, wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Asmaningayu Dewi Lintangsari berharap, “Dengan adanya aplikasi e-SPTPD ini, para wajib pajak di Kabupaten Blitar dapat memanfaatkan kemudahan pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Membayar dan melaporkan Pajak Daerah adalah kewajiban setiap wajib pajak daerah.”

Aplikasi e-SPTPD diharapkan dapat semakin meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempercepat proses penerimaan pajak di Kabupaten Blitar, sejalan dengan komitmen Bapenda untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Pelaporan pajak Blitar Kabupaten Blitar aplikasi e-SPTPD