Ketua DPRD Kota Malang: Relokasi Pedagang Pasar besar Mustahil Dilakukan Tahun Ini

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: M. Rifat

7 September 2023 12:45 7 Sep 2023 12:45

Thumbnail Ketua DPRD Kota Malang: Relokasi Pedagang Pasar besar Mustahil Dilakukan Tahun Ini Watermark Ketik
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Proyek revitalisasi Pasar Besar hingga kini belum menemukan kepastian. Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menegaskan bahwa mustahil para pedagang Pasar Besar direlokasi tahun ini.

Pasalnya dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2023, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang telah mencoret usulan anggaran Rp 4 miliar untuk relokasi para pedagang.

"Tolong sampaikan ke pedagang Pasar Besar, tidak mungkin ada relokasi di tahun ini. Anggarannya tidak ada, dan tidak mungkin ada pembangunan di tahun ini karena anggarannya tidak ada," seru Made di hadapan awak media pada Kamis (7/9/2023).

Bahkan hingga saat ini DPRD Kota Malang belum juga menerima bukti resmi bahwa Pasar Besar telah putus kontrak kerja sama dengan PT Matahari. Hal tersebut juga memperkuat pendirian DPRD Kota Malang untuk mencoret anggaran relokasi pedagang Pasar Besar.

"Sampai sekarang legal standing, bukti tertulis dari Kementerian PUPR atau Kementerian Perdagangan, belum kita terima. Sehingga anggaran relokasi tidak kita setujui," lanjutnya.

Menurut Made, jika revitalisasi Pasar Besar tetap dilakukan, relokasi pedagang baru dapat dilakukan di tahun 2024 mendatang. Mengingat relokasi dan pembongkaran bangunan pasar memerlukan perencanaan dan perhitungan yang matang.

"Kami lihat yang sekarang dibicarakan, tahun depan baru bisa. Relokasi bukan hal yang mudah dan pembongkaran Pasar Besar tidak bisa manual, kalau dengan manual tidak akan selesai dalam satu tahun. Gedung itu masih kokoh, maka pembongkarannya harus memakai teknologi khusus, seperti bom yang penghancurannya ke bawah. Pengamanannya kanan-kiri juga harus bagus," jelas Made.

Tak hanya itu, Detail Engineering Design (DED) terkait mega proyek tersebut belum tersedia secara publik, sehingga perlu peninjauan lebih lanjut.

Made juga menyinggung bahwa relokasi mustahil jika dilakukan menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Mengingat BTT hanya dapat digunakan saat kondisi darurat, seperti Pandemi Covid-19 maupun banjir bandang yang sebelumnya belum sempat dianggarkan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Relokasi Pedagang Pasar Besar Revitalisasi Pasar Besar Pasar Besar Pedagang Pasar Besar DPRD Kota Malang Kota Malang