Kinerja Kejari Asahan hingga Juni 2023, Enam Perkara dengan Tuntutan Hukuman Mati

Jurnalis: Ilham Manday
Editor: Marno

23 Juli 2023 09:16 23 Jul 2023 09:16

Thumbnail Kinerja Kejari Asahan hingga Juni 2023,   Enam Perkara dengan Tuntutan  Hukuman Mati Watermark Ketik
Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay saat diwawancarai. (Foto : Ilham/Ketik.co.id)

KETIK, ASAHAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) menyampaikan hasil capaian kinerja Kejari Asahan semester I terhitung sejak Januari hingga Juni tahun 2023 dari masing masing seksi. Di antaranya ada enam perkara tuntutan mati.

Hasil capaian itu disampaikan Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, pada peringatan ke-63 Hari Bhakti Adhyaksa tahun 2023 pada Jumat (21/7) pukul 11.30 WIB di Kantor Kejari Asahan.

Mengawali paparannya Kajari Asahan mengatakan, capaian kinerja ini adalah bagian dari bentuk pertanggung jawaban Kejaksaan Negeri Asahan terhadap masyarakat.

Capaian di sub bagian pembinaan, dalam realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari seluruh seksi Kejaksaan Negeri Asahan mencapai Rp 262.863.000 dan melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa barang investigasi Kantor Rp 2.486.000.

Kemudian Seksi Intelijen, melaksanakan kegiatan pengamanan dan pembangunan strategis daerah terhadap 4 kegiatan dengan total anggaran yang didampingi sebesar Rp 2.847.515.400. Selain itu, membentuk Posko Pemilu, melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah dengan 4 kegiatan.

Tak hanya itu, seksi intelijen melaksanakan penyuluhan hukum/Jaksa Jaga Desa dengan 6 kegiatan, melaksanakan penyelidikan/pengamanan/penggalangan sebanyak 3 kegiatan, m elaksanakan kegiatan Jaksa menyapa di Stasiun Radio Siaran Pemda Asahan 1 kali, melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pengawas aliran kepercayaan masyarakat sebanyak 1 kegiatan.

Untuk Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), tahap penuntutan sebanyak 258 perkara, tahap eksekusi berhasil selesaikan perkara hingga 253 perkara, tahap upaya hukum banding 29 perkara, tahap upaya hukum kasasi18 perkara, penghentian penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif/RJ 8 perkara, Membentuk rumah RJ 2 rumah bertempat di Desa Subur Kecamatan Air Joman dan PTPN 3 Kebun Pulau Mandi serta Desa Buntu Pane Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan.

"Kejaksaan Negeri Asahan telah menuntut terdakwa narkotika dengan tuntutan mati sebanyak 6 perkara untuk 6 orang terdakwa dengan barang bukti yang bervariasi," kata Kejari Asahan.

Dedyng menyebutkan di antaranya dari terdakwa JK, KF dan RH dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16 Kg. Sedangkan SS dengan barang bukti narkotika sabu 50 Kg.

Lebih lanjut Kajari Asahan menyampaikan capaian untuk Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) ada delapan hasil capaian.

Selanjutnya, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ada lima hasil capaian dan terakhir Seksi Pengelolah Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR) ada dua hasil capaian. Di antaranya berhasil melakukan lelang barang sitaan dan barang rampasan negara sebesar Rp 108.427.000 dan telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 3.615,77 gram.

"Sementara untuk jenis ganja seberat 50,22 gram dan ekstasi 381,76 gram," ungkap Dedyng.

Terakhir Dedyng menyebutkan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh insan Adhyaksa di Kejaksaan Negeri Asahan dalam memberikan darmabhaktinya yang terbaik.

"Terutama untuk Institusi dan negeri, semoga ke depannya Kejaksaan Negeri Asahan dapat lebih meningkatkan kinerja yang lebih baik," tutupnya.

Saat konfetensi pers, Kajari Asahan didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Aldo Aguinaldo Marbun, Kasi Pidsus Octo Samuel Silaen dan Kasi Pidum Muhardani Budi Septian.(*)

Tombol Google News

Tags:

Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 Capaian Kinerja Kejari Asahan Semester I Bulan Januari s/d Juni 223 Enam Kasus Tuntutan Mati Kasus Narkotika