KETIK, SURABAYA – Dokter Richard Lee membuka suara terkait tuduhan gelar PhD-nya yang dianggap tidak kredibel.
Dalam kesempatan wawancara eksklusif bersama content creator Denny Sumargo, ia mengaku tidak mengetahui track record kampus tempatnya menempuh pendidikan.
Dilansir dari Suara.com, kontroversi bermula ketika Dokter Detektif (Doktif) mempertanyakan keabsahan gelar PhD milik dr. Richard Lee dari Atlantic International University. Rencana debat terbuka antara keduanya di channel YouTube Denny Sumargo pun batal dilaksanakan.
Dalam perbincangan tersebut, dr. Richard Lee secara terbuka mengakui bahwa dirinya memang kuliah di kampus tersebut selama masa pandemi COVID-19 dengan sistem perkuliahan daring. Ia menjelaskan motivasinya mengambil program doktoral tersebut murni untuk kepentingan akademis.
"Aku dikasih kesempatan untuk kuliah, ada kesempatan bayar kuliah dengan baik. Sekolah jarak jauh, dikasih tugas gue kerjain. Disertasinya gue kerjain," ungkapnya.
Sebelumnya, dr. Richard Lee telah menyelesaikan pendidikan S1 Kedokteran di Universitas Sriwijaya dan Magister Administrasi Rumah Sakit di Universitas Respati Indonesia. Gelar PhD-nya di Atlantic International University kemudian menjadi sorotan publik.
Menanggapi tuduhan menggunakan gelar untuk kepentingan branding produk skincare, dr. Richard Lee membantahnya.
"Gue ngobatin pasien karena orang pilih skincare gue, atau karena edukasi gue?" tegasnya.
Sikap profesional ditunjukkan dr. Richard Lee dengan meminta maaf kepada masyarakat jika kampus tempatnya menempuh pendidikan tidak sesuai harapan.
"Aku minta maaf pada masyarakat kalau misalnya sekolahku kurang bagus," ujarnya.
Denny Sumargo turut memberikan perspektif dalam perbincangan tersebut, mempertanyakan penggunaan gelar akademik dalam konteks branding produk.
Kontroversi gelar PhD dr. Richard Lee menunjukkan pentingnya transparansi latar belakang pendidikan. Meski demikian, yang bersangkutan tetap menekankan niat murni untuk belajar, bukan sekadar mencari gelar.
Redaksi menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini dan tetap memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menjelaskan persoalan. (*)