Korupsi Dana Desa Rp646 Juta, Mantan Kades Wadung Ditahan Polres Malang

Jurnalis: Gumilang
Editor: M. Rifat

16 Mei 2024 05:33 16 Mei 2024 05:33

Thumbnail Korupsi Dana Desa Rp646 Juta, Mantan Kades Wadung Ditahan Polres Malang Watermark Ketik
Polres Malang ketika merilis kasus korupsi Dana Desa dengan tersangka Mantan Kades Wadung (16/5/2024). (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Mantan Kades Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang berinisial S ditahan Polres Malang. Ia ditahan karena korupsi Dana Desa sebesar Rp646 juta pada periode 2019-2021.

Kasus tindak pidana korupsi tersebut dirilis Polres Malang, Kamis, (16/5/2024). Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, selama periode 2019-2021, Desa Wadung mendapat alokasi Dana Desa dari pemerintah.

Pada 2019, lebih dari Rp1,4 Miliar, di 2020, lebih dari Rp1,4 Miliar dan pada tahun 2020, Rp1,05 Miliar. Modus dari tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dan melakukan proyek fiktif.

"Sudah kami periksa sebanyak 11 saksi. Termasuk Ahli Madya Inspektorat Kabupaten Malang," jelas Kompol Imam Mustolih kepada awak media saat rilis.

Lebih lanjut ia merinci, pada 2019 tersangka menyalahgunakan Dana Desa kurang lebih Rp113 juta, di tahun 2020, sebesar Rp203 juta dan pada 2021 sebesar Rp329 juta.

"Tersangka ini ditangkap oleh Kanit Tipikor Polres Iptu A Taufik kemudian dilakukan penahanan," jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan secara teknis terkait kasus tersebut.

"Ini bermula dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana desa," ucapnya di tempat sama. Lebih lanjut ia mengatakan modus yang digunakan pelaku.

"Pelaku ini tidak bisa mempertanggungjawabkan anggarannya. Bentuknya dengan mengadakan kegiatan maupun proyek fiktif," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga balok di pundaknya tersebut.

Ia mencontohkan proyek fiktif yang dilakukan tersangka. Di antaranya menambah volume sekian ratus meter persegi, pembangunan toilet yang tidak bisa dibuktikan dan pembelian beberapa barang yang juga tidak bisa dibuktikan.

"Saat ini kami sedang melakukan tracing aset-aset milik tersangka yang berasal dari penyalahgunaan keuangan desa tersebut. Bentuknya seperti giro, deposit maupun berbentuk harta masih kami tracing," tegasnya.

Atas Kasus itu, kata ia, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat 1 dan Sub Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Dana Desa Korupsi Mantan Kades Wadung Kabupaten Malang Polres Malang