KPK: Andhi Pramono Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp60 M

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Rudi

7 Juni 2023 21:28 7 Jun 2023 21:28

Thumbnail KPK: Andhi Pramono Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp60 M Watermark Ketik
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. (Foto: Tangkapan Layar Youtube )

KETIK, JAKARTA – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono disebut terlibat transaksi mencurigakan senilai Rp60.166.172.800.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat menjabarkan tindak lanjut 33 laporan hasil analisis (LHA) yang pihaknya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

KPK telah memetakan 33 laporan tersebut. Ditemukan bahwa 2 tidak terdapat dalam database KPK dan 5 dalam proses penelaahan di Direktorat Pusat Pelanyanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan LHKPN.

Lalu, sebanyak 11 laporan berada di tahap penyelidikan. Firli juga menyebut 12 di antaranya laporan sudah dilakukan penyidikan. Selain itu, 3 laporan dilimpahkan ke Mabes Polri.

Firli mengungkap nilai transaksi di dalam LHA PPATK tersebut sebesar Rp25.363.874.885.910.

"Pertama, AP (Adhi Pramono) nilai transaksi Rp60 miliar sudah tersangka," ujar Firli dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kepala PPATK dan Ketua KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Selanjutnya, ada nama Eddi Setiadi (sudah terpidana), Istadi Prahastanto (sudah terpidana), Heru Sumarwanto (sudah terpidana), Sukiman (sudah terpidana), Natan Pasomba (sudah terpidana), Suherlan (sudah terpidana), Yul Dirga (sudah terpidana).

Selain itu, Hadi Sutrisno (sudah terpidana), Agus Susetyo (sudah terpidana), Aulia Imran Maghribi (sudah terpidana), Ryan Ahmad Ronas (sudah terpidana), Veronika Lindawati (sudah terpidana), Yulmanizar (sudah terpidana), Wawan Ridwan (sudah terpidana), Alfred Simanjuntak (sudah terpidana).

Lembaga antirasuah telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Andhi Pramono diproses hukum berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Hingga saat ini, Andhi belum ditahan tetapi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor juga telah digeledah KPK. Tim KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (*)

Tombol Google News

Tags:

Andhi Prmono Bea dan Cukai Makassar KPK