KETIK, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 9 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Proppo dan Palengaan, Selasa (23/7/2024).
Kegiatan yang dipusatkan di kantor KPU Pamekasan itu disaksikan oleh Bawaslu setempat dan perwakilan Panwascam Proppo dan Palengaan.
Komisioner KPU Pamekasan, Muhammad Halili mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya PPK Proppo dan Palengaan yang baru.
"Dari 9 PPK yang baru dilantik itu meliputi 5 orang merupakan PPK Proppo dan 4 orang PPK Palengaan," ungkapnya Halili.
Ia menjelaskan, dari 9 PPK yang baru dilantik itu merupakan pengganti antarwaktu dari 9 anggota PPK yang diputuskan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu oleh DKPP RI sehingga dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap.
"Kejadian pelanggaran kode etik semoga terjadi di Pamekasan dan tidak dilakukan oleh teman-teman penyelenggara lainnya," kata Muhammad Halili.
Berikut nama-nama PPK yang dilantik:
Proppo
- Mahfud
- Moh. Anis
- Khoirul Kirom
- Windi Bagus Pratama
- Ribiyatus. S.
Palengaan
- Sulla
- Nurul Huda
- Mansur
- Baisori.(*)