Kurang dari 24 Jam, Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan

Jurnalis: Akhmad Sugriwa
Editor: Marno

9 Maret 2023 08:26 9 Mar 2023 08:26

Thumbnail Kurang dari 24 Jam, Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Watermark Ketik
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Mapolresta Bandung, Kamis (9/3/23). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Pameungpeuk mengungkap kematian seorang perempuan berinisial K (49) di sebuah rumah di Perumahan Kota Baru Arjasari, Kecamatan Arjasari pada Senin 6 Maret lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dari penemuan mayat itu pihaknya melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka yang bernama Eko Rudianto (33), karena melihat tanda-tanda adanya dugaan pembunuhan dari jasad korban. 

"Pada Selasa 7 Maret 2023 kurang dari 1x24 jam setelah mayat korban ditemukan, kami mengamankan tersangka di wilayah Kota Bandung," kata Kusworo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (9/3/2023).

Kapolreta Bandung melanjutkan, setelah tersangka ditangkap pihaknya menggali informasi mengenai motif dari tersangka membunuh korban, bahkan sebelumnya korban diperkosa oleh tersangka. 

"Jadi pada Jumat, 3 Maret 2023 tersangka awalnya hanya akan melakukan pencurian di rumah korban. Jumat sore dia masuk ke dalam rumah akan mencuri barang-barang milik korban. Namun, korban yang saat itu baru selesai mandi dan hanya berbalut anduk, memergoki tersangka," ujar kapolresta.

Kemudian, lanjut Kusworo, korban spontan berteriak. Tersangka yang panik berusaha membungkam korban agar tidak berteriak dengan menjerat leher korban menggunakan kerudung milik korban. Karena korban masih berteriak, hingga tersangka menyumpal mulut korban menggunakan celana dalam korban.

"Tersangka juga  mencekik korban pakai tali sepatu agar korban tidak terus berteriak dan tidak melawan. Setelah korban tidak berdaya, tersangka membalikkan posisi tubuh korban hingga handuk yang dipakai terlepas. Hingga korban dalam kondisi tidak berbusana," ungkap Kusworo.

Melihat korban tanpa busana, tersangka kemudian menyetubuhi korban yang dalam kondisi sudah tidak berdaya. Usai menyetubuhi korban, tersangka meninggalkan lokasi dan menutup dulu tubuh korban dengan selimut. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan, 365 tentang pencurian dengan kekerasan, ditambah pasal 286 tentang melakukan persetubuhan dalam kondisi korban tidak berdaya, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun, maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. 

"Menurut pengakuan tersangka, saat disetubuhi korban masih bernafas tapi sudah tidak berdaya. Setelah kejadian itu tidak ada yang mengetahui sampai akhirnya kakak korban bersama tetangga mendobrak pintu rumah pada Senin siang," ujarnya.

Polisi pun terpaksa melepaskan tembakan ke kaki tersangka karena berusaha melawan saat akan ditangkap di wilayah Kota Bandung.

Foto Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Mapolresta Bandung, Kamis (9/3/23). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Mapolresta Bandung, Kamis (9/3/23). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

Sementara itu, pelaku Eko mengaku nekat mencekik dan menyumpal mulut korban karena panik. Semula ia hanya berniat mencuri di rumah yang hanya ditempati sendiri oleh korban itu. Ia menyangka rumah tersebut dalam keadaan kosong, sehingga ia yang baru seminggu ada di komplek perumahan itu nekat masuk ke rumah korban.

"Saya baru seminggu di rumah itu nengok ibu saya. Saya dengar dari tetangga kalau korban itu baru saja gajian. Saya kira korban sedang tidak ada di rumah, karena dia teriak-teriak saya jadi panik," katanya.

Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan sudah tidak bernyawa oleh kakaknya dan tetangga, dalam kondisi tanpa busana dan hanya ditutupi selimut di rumahnya di Perumahan Kota Baru Arjasari RT 01/RW 13, Desa/Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. 

Sebelumnya, kakak korban mencoba menghubungi namun selama dua hari tidak ada kabar dari korban. Hingga akhirnya pada Senin siang mendatangi rumah korban yang dalam kondisi pintu terkunci dan gorden tertutup. 

Kakak korban lalu mengintip dan melihat korban di dalam rumah ditutupi selimut. Kemudian meminta bantuan tetangga untuk mendobrak pintu dan didapati korban sudah meninggal dunia.(*)

Tombol Google News

Tags:

POLRESTA BANDUNG KAPOLRESTA BANDUNG pembunuhan pemerkosaan