3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Direhabilitasi di PSRABH Ogan Ilir

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: M. Rifat

7 September 2024 17:06 7 Sep 2024 17:06

Thumbnail 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Direhabilitasi di PSRABH Ogan Ilir Watermark Ketik
Pelaku pembunuhan terhadap siswi SMP di Kota Palembang yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12) mengikuti rehabilitasi dan pembinaan di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir, 6 September 2024. (Foto: PSRABH for Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Ketiga pelaku pembunuhan terhadap siswi SMP di Kota Palembang yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12) kini telah berada di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir untuk mengikuti rehabilitasi.

Mereka tiba pada Jumat malam, 6 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Ketiganya akan mengikuti asesmen terlebih dahulu selama tiga hari untuk mengetahui langkah penanganan yang tepat bagi mereka.

Kasi Rehabilitasi PSRABH, Darwin Mokodongan menjelaskan, usai mengikuti asesmen, ketiga pelaku tersebut selanjutnya akan mengikuti pembinaan fisik, mental, sosial, dan spiritual.

"Jadi untuk awal, karena anak-anak baru masuk panti, maka dilakukan asesmen terlebih dahulu untuk selanjutnya bisa ditentukan treatment apa yang tepat untuk mereka," kata Darwin pada Sabtu, 7 September 2024.

Darwin menambahkan, PSRABH menggunakan terapi komunitas di mana anak-anak akan dibimbing melalui pembinaan fisik, mental, sosial, dan spiritual sesuai dengan porsinya.

"Karena kami menggunakan terapi komunitas, maka di dalamnya ada bimbingan fisik, mental, sosial. Tentunya yang paling penting bimbingan spiritual agar anak paham betul tentang nilai-nilai kemanusiaan," jelas dia.

Selama berada di PSRABH, ketiga anak tersebut menjalankan aktivitas sesuai peraturan yang berlaku. Mereka mengikuti arahan dari para pengurus PSRABH untuk menjalankan ibadah seperti salat lima waktu, mengaji, dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya.

Selain itu, para pelaku di bawah umur tersebut juga mendapatkan hak berupa makan sebanyak tiga kali sehari, minum, kebutuhan mandi, cuci, kakus dan lain-lain.

"Kalau pesantren itu 90 persen kegiatan keagamaan, di sini kegiatan anak-anak juga demikian, namun ditambah dengan kegiatan bimbingan sosial. Di sini juga ada sedikit stimulan bekal keterampilan. Paling tidak sebagai bekal ketika mereka keluar dari bimbingan agar diterima masyarakat," terangnya.

Selama proses asesmen, ketiga pelaku belum bisa dikunjungi oleh pihak keluarga. Darwin menjelaskan, larangan itu berlaku agar mereka bisa fokus mengikuti asesmen.

Usai asesmen selesai, baru para orangtua dan keluarga diperkenankan untuk menjenguk sang anak sesuai dengan ketentuan kunjungan yang ada di PSRABH.

"Untuk para orang tua, untuk awal-awal ini belum diperkenankan berkunjung. Setelah assessment, bisa berkunjung dengan tetap mematuhi ketentuan yang ada di panti," kata Darwin.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengungkap alasan mengapa ketiga pelaku pembunuhan terhadap AA (13) siswi SMP di Kota Palembang tidak ditahan. 

Ia menerangkan, baik MZ, NS, dan AS ketiganya masih anak-anak yang jauh di bawah umur. Harryo menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32, pelaku kejahatan di bawah umur tidak boleh dilakukan penahanan.

“Jadi sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32 yang bersangkutan itu tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan, karena kondisi ketiga masih berstatus anak-anak,” jelas dia.

Oleh karena itu, ketiga pelaku yang masih di bawah umur dititipkan ke PSRABH untuk mengikuti pembinaan dalam pengawasan pihak keluarga, Dinas Sosial, dan Kepolisian.

"Hal ini hasil kesempatan pihak orangtua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," kata Harryo.

Sedangkan pelaku utama IS (16) tidak bernasib sama seperti ketiga rekannya. Sebagai dalang atas kejadian tersebut, IS menjadi satu-satunya pelaku yang ditahan oleh pihak kepolisian. (*)

Tombol Google News

Tags:

pelaku pembunuhan siswi smp Palembang direhabilitasi Ogan Ilir Panti Indralaya ditahan kuburan cina