Mahasiswa di Malang Ditangkap Polisi karena Aborsi

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

9 September 2023 14:21 9 Sep 2023 14:21

Thumbnail Mahasiswa di Malang Ditangkap Polisi karena Aborsi Watermark Ketik
Ilustrasi aborsi (Foto: Freepik.com)

KETIK, MALANG – Entah apa yang merasuki pasangan kekasih yang masih kuliah di Malang ini. Keduanya tega mengaborsi janin dalam kandungan yang sudah berusia lima bulan.

Karena perbuatan itu, pasangan mahasiswa berinisial LAM dan kekasihnya MKP yang masih berusia 22 tahun ini ditangkap polisi. 

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, menjelaskan, MKP merupakan warga Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara LAM berasal dari Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Menurut Kompol Wisnu, awalnya tersangka MKP mengetahui bahwa kekasihnya LAM sedang hamil. Ia pun mengajak untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan menggunakan obat aborsi.

"Tersangka LAM mengiyakan tawaran tersebut dan tersangka MKP membelikan obat penggugur kandungan," kata Kompol Wisnu, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (9/9/2023).

Kompol Wisnu mengutarakan, tersangka melakukan praktik aborsi tersebut pada akhir bulan Agustus 2023 lalu. Keesokan hari setelah meminum obat aborsi, tersangka LAM merasakan sakit pada perutnya hingga janinnya keluar.

"Selain menyerahkan obat, tersangka MKP juga membantu proses aborsi tersebut. MKP juga yang membawa janin tersebut ke tempat kos temannya," tambahnya.

Usai membantu aborsi, tersangka MKP membungkus janin tersebut kemudian dibawa ke tempat kos temannya. Teman MKP ini lah yang kemudian melaporkan kejadian aborsi tersebut kepada pihak kepolisian.

"Tersangka ditangkap pada 4 September 2023 di wilayah Kota Malang. Kami juga masih melakukan pendalaman kepada tersangka MKP terkait obat penggugur kandungan," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka LAM dijerat dengan Pasal 342 KUHP Jo pasal 341 KUHP Jo 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak.

Sedangkan, MKP dikenakan Pasal 344 KUHP Jo pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.(*)

Tombol Google News

Tags:

Aborsi mahasiswa Kota Malang