Majelis Kehormatan MK Bacakan Putusan Sidang Etik Ketua MK Anwar Usman Hari Ini

Jurnalis: M. Rifat
Editor: Muhammad Faizin

7 November 2023 04:50 7 Nov 2023 04:50

Thumbnail Majelis Kehormatan MK Bacakan Putusan Sidang Etik Ketua MK Anwar Usman Hari Ini Watermark Ketik
Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang. (Foto: Suara.com)

KETIK, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), hari ini, Selasa (7/11/2023) akan membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lain.

Laporan dugaan etik tersebut diajukan sejumlah pihak terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Salah satu pelapor dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga melakukan investigasi terkait dugaan mafia peradilan di MK.

Menurutnya, investigasi perlu dilakukan MKMK untuk mendalami dugaan adanya mafia peradilan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Kami minta MKMK ini membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kemungkinan mafia peradilan," kata Petrus kepada jejaring Ketik.co.id, Suara.com di Gedung MK, Jakarta Pusat, (6/11/2023).

Apalagi, hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat dalam dissenting opinionnya atau pendapat berbeda juga telah mengungkapkan bahwa beberapa Hakim dalam waktu sekejap berubah pendirian dari menolak menjadi kabul saat mengambil keputusan itu. "Itu bagian dari adanya dugaan mafia yang bermain di situ," kata Petrus.

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilu.

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yang juga putra Presiden Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Di lain sisi, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang juga pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun menurutnya, harus ada pengecualian.

"Untuk final and binding itu tetap harus ada pengecualian. Setiap prinsip hukum itu selalu ada pengecualian," kata Denny Indrayana dalam keterangannya, dikutip Senin (6/11/2023).

Untuk itu, dia meminta kepada Majelis Kehormatam Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar tidak hanya menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua MK Anwar Usman yang memiliki kekerabatan dengan Presiden Joko Widodo dan putranya, Gibran Rakabuming Raka, tetapi juga memberikan sanksi atas putusan nomor 90 itu.

"Kalau sanksi etiknya jatuh kepada Anwar Usman, putusannya tetap dinikmati oleh pelaku yang terorganisir dan terencana ini," kata Denny.(*)

Tombol Google News

Tags:

MK MKMK Anwar Usman Gibran Sidang Etik