Miliki Sabu, Dua Warga Suka Raja Diciduk Polisi

Jurnalis: Ilham Manday
Editor: Marno

1 Agustus 2023 21:29 1 Agt 2023 21:29

Thumbnail Miliki Sabu, Dua Warga Suka Raja Diciduk Polisi Watermark Ketik
Barang bukti satu poket kecil sabu diamankan polisi, (Foto: Humas Polres Batu Bara)

KETIK, BATU BARA – Lukman (43) bersama temanya Abdul (31) warga Dusun IV, Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara. Masalahnya kedua orang tersebut  memiliki satu poket kecil sabu.

Penangkapan itu berawal polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa Lukman dan Abdul memiliki sabu, Sabtu (29/7/2023).

Setelah menerima laporan tersebut, Kanit reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus bersama tim langsung menangkap kedua sekawan di Jalinsum Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih sekira pukul 21.30 WIB.

"Meski sempat membuang barang bukti, namun keduanya berhasil ditangkap. Saat itu mereka mengendarai sepeda motor langsung diberhentikan anggota," kata Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, Senin (31/7/2023).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu poket kecil sabu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah. Kedua pelaku langsung diamankan polisi ke Mapolsek Indrapura untuk menjalani pemeriksaan.

"Kedua pelaku ini terancam Pasal 112 dari Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kasus Narkotika Jenis Shabu Paket Kecil Shabu Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara