Mulai 5 April Ada Pembatasan Lalu Lintas Bagi Kendaraan Sumbu Tiga di Kota Malang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

2 April 2024 06:30 2 Apr 2024 06:30

Thumbnail Mulai 5 April Ada Pembatasan Lalu Lintas Bagi Kendaraan Sumbu Tiga di Kota Malang Watermark Ketik
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Dishub Kota Malang akan menerapkan pembatasan lalu lintas bagi kendaraan tertentu, salah satunya kendaraan sumbu tiga. Pembatasan tersebut berlangsung mulai 5 April 2024 untuk menyambut arus mudik Lebaran. 

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan pembatasan tersebut dilakukan pada beberapa ruas, yakni ruas jalan nasional dan tol, termasuk ruas Jalan Tol Pandaan - Malang dan Jalan Nasional Pandaan - Malang. Pembatasan tersebut berlangsung apda pukul 09.00 hingga Selasa 16 April 2024 pukul 08.00 WIB. 

"Berlakunya pada mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang pengangkut bahan galian, misalnya tanah, pasir, batu, bahan tambang dan bahan bangunan," ujar Widjaja, Selasa (2/4/2024). 

Terdapat jenis-jenis kendaraan yang tidak terdampak pada pembatasan tersebut. Mulai dari mobil pengangkut  Bahan Bakar Minyak (BBM), mobil pengangkut uang, pengangkut hewan ternak, pupuk, logistik pemilu/pemilihan, keperluan penanganan bencana alam, kendaraan roda 2, serta mobil pengangkut bahan-bahan pokok. 

"Untuk puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 7-8 April 2024, lalu untuk arus baliknya mungkin puncaknya pada 14-15 April 2024," tuturnya. 

Di lain sisi Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Kota Malang, Minto Rahardjo memprediksi selama mudik lebaran, ada 59.000 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang masuk ke Kota Malang. Jumlah tersebut mengalami peningkatan drastis dibandingkan hari-hari biasa. 

"Setiap hari selama libur lebaran, sekitar 19.000 kendaraan roda empat diperkirakan memasuki Kota Malang. Sementara untuk roda dua, sekitar 40.000 kendaraan juga akan masuk Kota Malang setiap harinya," tutupnya  (*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Malang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Dishub Kota Malang Kendaraan Sumbu Tiga Arus Mudik