Nama Caleg Meninggal di Bondowoso Tetap Masuk Surat Suara, Begini Penjelasan KPU

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: M. Rifat

18 Desember 2023 00:12 18 Des 2023 00:12

Thumbnail Nama Caleg Meninggal di Bondowoso Tetap Masuk Surat Suara, Begini Penjelasan KPU Watermark Ketik
Komisioner KPU Bondowoso Divisi Teknis Penyelenggara, Heniwati saat dikonfirmasi awak media sesuai acara Rakor (17/12/2023). (Foto: Ari Pangistu/Ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Seorang calon legislatif (Caleg) DPRD kabupaten Bondowoso pada Pemilu 2024 yang telah masuk daftar calon tetap (DCT) meninggal dunia. Ada pula yang mengundurkan diri dan seorang lagi tak menyampaikan SK pemberhentian BPD (Badan Perwakilan Desa) hingga batas akhir.

Kendati begitu, nama ketiga orang tersebut tetap akan ada di dalam surat suara. Menurut Heniwati, Komisioner KPU Divisi Tekhnis Penyelenggara, pada Minggu (17/12/2023) malam, dipastikan pihaknya telah mengubah surat keputusan (SK) DCT, yang di dalamnya sudah tidak ada lagi nama tiga caleg tersebut.

Hal itu dilakukan dengan mengacu pada hasil klarifikasi pada partai-partai yang bersangkutan.

"Hasil klarifikasinya itu menjadi acuan kami untuk melakukan perubahan terhadap SK penetapan DCT," katanya usai acara Rakor evaluasi pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bondowoso tahapan Pemilu 2024, di Ijen View Hotel (17/12/2023).

Ia menjelaskan, meski dihapus di SK DCT, namun secara regulasi tidak mengubah surat suara yang sudah di-approve. "Karena surat suara sudah tercetak," ujarnya.

Namun, jika nanti tetap ada pemilih yang mencoblos maka suara tersebut akan masuk menjadi suara partai. Selain itu, kata Heni, nantinya petugas KPPS akan mencoret dan menyampaikan pada pemilih sebelum melakukan pencoblosan.

"Pengumumannya itu dilakukan sebelum dilakukan pemungutan suara," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

pemilu2024 Bondowoso Pileg2024 kabupaten bondowoso Legislatif Bondowoso