Nasabah Pembacok Pegawai FIF Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Mustopa

16 Juni 2024 14:30 16 Jun 2024 14:30

Thumbnail Nasabah Pembacok Pegawai FIF Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan Watermark Ketik
EF Pelaku pembacokan pegawai FIF saat dintrogasi Kpokres Bangkalan.(16/06/2024) (Foto.Ismail Hs/Ketik.co.id)

KETIK, BANGKALAN – Peristiwa pembacokan yang viral di jagat maya pada Jumat, 14 Juni 2024, akhirnya diungkap Satreskrim Polres Bangkalan. 

Berdasarkan kronologi, pelaku ES (30 tahun) dari kelurahan Kemayoran, Bangkalan, membacok petugas FIF Grup Cabang Bangkalan yang datang ke rumahnya. 

Korban berinisial WY (35 tahun) dari Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, datang untuk mengembalikan uang cicilan yang hanya disetor oleh pelaku separuh dari total tagihan Rp1,6 juta.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan bahwa korban mengembalikan uang dengan nada marah, meskipun di awal kedatangan korban diperlakukan dengan baik.

Pelaku yang terbakar emosi mengambil sebilah celurit di rumahnya dan langsung menghampiri korban yang sempat menghindar.

"Yang menantang duel adalah korban. Akhirnya, karena terbakar emosi pelaku pun mengambil sebilah celurit di dalam rumahnya. Setelah memegang sajam, pelaku langsung menghampiri dan korban sempat menghindar,” ujar AKBP Febri, Minggu (16/06/2024).

Pembacokan terjadi pada Jumat sekitar pukul 12.10 WIB di Jalan Anggrek, Kelurahan Kemayoran, Bangkalan.

Keduanya kejar-kejaran hingga di gang rumah pelaku, dan aksi mereka terekam oleh CCTV rumah warga setempat. Meskipun korban sempat melawan, akhirnya dia dibacok oleh pelaku.

"Kejadian tersebut sempat dilerai warga sekitar. Korban mengalami luka di kepala bagian belakang akibat sabetan senjata tajam dan dilarikan ke RSUD Syamrabu Bangkalan," tambah Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah celurit, serta baju dan celana korban.

Pelaku kini terancam pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5-7 tahun penjara. (*).

Tombol Google News

Tags:

Nasabah FIF Bacok pegawai FIf Satreskrim Polres Bangkalan