KETIK, JAKARTA – Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) merilis aturan baru terkait Ramadan dari ibadah hingga jadwal azan.
MBS mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan, Abdullah Al Sheikh.
Dilansir Reuters, pernyataan resmi Kementerian Islam menyebut imbauan itu bertujuan membuat nyaman para jemaah yang beribadah selama Ramadan.
"Dalam rangka kesungguhan Kementerian untuk menyiapkan masjid dan musala menyambut Ramadan dan menyediakan segala kebutuhan untuk mencapai misinya di sesuai dengan visi dan cita-cita kepemimpinan yang bijaksana," demikian bunyi pernyataan resmi kementerian itu.
Surat edaran ini mencakup instruksi khusus pengurus masjid, dan imbauan bagi jemaah yang menjalankan puasa serta salat.
Dalam surat edaran itu, Saudi meminta buka puasa harus digelar di area yang sudah ditentukan di halaman masjid. Pemerintah juga tak mengizinkan tenda sementara didirikan untuk buka puasa.
Orng yang bertanggung jawab mengelola buka puasa juga harus memastikan area bersih setelah acara itu berlangsung.
Surat edaran tersebut juga mengimbau agar pengurus masjid mematuhi waktu azan yang sudah ditetapkan berdasarkan kalender Umm Al Qura atau kalender hijriah.
Saudi juga mengimbau agar jemaah tak membawa anak-anak ke masjid saat salat. Hal tersebut dianggap bisa mengganggu jemaah dalam beribadah.
Surat edaran itu juga meminta imam masjid mengontrol warga yang ingin itikaf di masjid dan memastikan tak ada pelanggaran.
Pemerintah Saudi menekankan pentingnya tak memasang kamera di masjid, dan tak menggunakan untuk memotret imam serta jemaah selama salat.
"Tidak mentransmisikan salat atau menyiarkan di semua jenis media," tulis surat edaran itu.
Saudi juga melarang membuka sumbangan keuangan untuk proyek buka puasa atau yang lain selama Ramadan.
Tak hanya itu, Kerajaan meminta pelayan masjid dan pihak terkait sering membersihkan dan memastikan keamanan masjid, terutama ruang salat perempuan.
Pemerintah Saudi juga meminta agar para imam dan muazin selalu hadir saat Ramadan. Mereka boleh meninggalkan pekerjaan itu jika ada kebutuhan yang sangat mendesak.(*)