KETIK, ACEH SINGKIL – Guna menyambung regenerasi petugas fardhu kifayah di desanya, Pemerintah desa (Pemdes) Ujung, Kecamatan Singkil menggelar pelatihan bagi orang 10 Bilal mayit dan Rubiah.
“Pelatihan Bilal dan Rubiah kali ini, sengaja kita undang dua narasumber, yakni ustadz Misbahuddin, imam Masjid Baiturahmah, dan Bilal senior, Adnan Lubis,” kata Elly US, S. Pd, Kepala Desa Ujung, Senin, 16 Desember 2024 di aula kantor desa.
Nantinya, kata Elly, pelatihan ini menjadi yang terbanyak di Kecamatan Singkil, sebagai calon Bilal dan Rubiah.
"Nanti tidaklah serta merta menggantikan Bilal atau Rubiah yang ada, namun sebagai cikal bakal regenerasi," katanya.
Ia meminta semua peserta dapat mengikuti pelatihan dengan baik untuk mendapatkan ilmu dan pemahaman dasar-dasar hukum pelaksanaan fardhu kifayah jenazah.
Kepada narasumber, Elly, meminta setelah pembekalan dan penyampaian materi agar dapat kiranya ada bentuk praktek bagi peserta agar lebih paham betul.
"Misalkan, bagaimana cara menangani mayit dengan kondisi terbakar atau tenggelam di sungai, itu jelas beda dengan mayit meninggal biasa," ujarnya.
Ustadz Misbahuddin, diawal paparannya mengatakan bahwa pihaknya bersama Bilal senior telah sepakat, sebaiknya bila ada yang meninggal dunia nanti baiknya ahli keluarga yang melaksanakan fardhu kifayah.
“Kita cukup sebagai pemandu saja, karena ahli keluarga yang lebih afdal melaksanakan itu," sebutnya.
“Sebenarnya mandikan mayit itu mudah, tapi bagi yang sudah paham dan mengerti. Tapi bila belum paham bisa seminggu kita nggak bisa tidur, terus terbayang," ujarnya.
"Terkhusus, bagi mayit yang dinyatakan mati syahid nggak usah dimandikan dan disholatkan, langsung dikubur saja" ujar Misbah.
Ia menambahkan, mayit bayi yang dinyatakan telah meninggal dari dalam kandungan ibunya atau belum ada bentuk, baiknya langsung dikubur saja.
“Menshalati jenazah orang islam yang bukan mati syahid hukumnya adalah fardhu kifayah, berdasarkan ijma’ ulama dan beberapa hadist, “ jelas ustadz Misbahuddin.
Juga memandikan dan mengkafani mayit laki-laki atau perempuan juga hukumnya fardhu kifayah kata Misbahuddin, mengutip pendapat imam an Nawawi.