Pemkab Bandung Gelontorkan Rp100 Juta Per RW di Tiap Kelurahan

Jurnalis: Sungkara Anwar
Editor: Akhmad Sugriwa

25 Oktober 2023 07:28 25 Okt 2023 07:28

Thumbnail Pemkab Bandung Gelontorkan Rp100 Juta Per RW di Tiap Kelurahan Watermark Ketik
Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab Bandung, Supardian. (Foto: Diskominfo)

KETIK, BANDUNG – Pemkab Bandung kembali membuat terobosan untuk mengakselerasi pembangunan di kelurahan. Program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas (PSPKB) sudah resmi diluncurkan pada Senin (23/10) itu untuk menciptakan kesetaraan dalam pembangunan antara desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung.

PSPKB merupakan sebuah upaya yang mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pembangunan kelurahan. Dengan adanya PSPKB, setiap kelurahan akan mendapatkan tambahan alokasi anggaran kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan lokus di lingkungan RW sebesar Rp100 juta per RW di seluruh kelurahan.

“Tapi pengelolaan anggaran ini tetap dipegang oleh kelurahan, yang kemudian melakukan alokasi dan pelaksanaan anggaran di setiap RW berdasarkan usulan warga melalui rembug warga di tingkat RW dan musyawarah kelurahan,” jelas Supardian, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bandung, Rabu (25/10/2023).

Supardin menjelaskan tujuan dari PSPKB adalah mewujudkan sinergitas kinerja kelurahan dengan lembaga kemasyarakatan kelurahan dalam pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya hal ini akan bisa dicapai melalui pelibatan aktif masyarakat sejak perencanaan dalam rembug warga di tingkat RW dan musyawarah kelurahan, pelaksanaan sampai pengawasan kegiatan, sehingga jenis kegiatan yang dilaksanakan oleh kelurahan dapat merepresentasikan kebutuhan real di masyarakat.

Supardian merunut Program PSPKB memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

1. Percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan. Program ini akan memungkinkan kelurahan untuk lebih cepat dan efisien dalam memenuhi kebutuhan masyarakat;
2. Peningkatan kinerja dan penguatan kapasitas kelurahan dan lembaga kemasyarakatan kelurahan karena akan membuat kemampuan kelurahan dalam mengelola pembangunan meningkat;
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat;
4. Mendorong inovasi di kelurahan;
5. Perimbangan pembangunan desa dan kelurahan.

Ruang lingkup kegiatan PSPKB sangat beragam, mencakup penguatan kelembagaan, infrastruktur, sosial kemasyarakatan, kepemudaan dan ekonomi.

“Program ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan pelatihan dan peningkatan kapasitas Linmas, PKK, Karang Taruna, Kader Posyandu, perbaikan jalan lingkungan, sanitasi, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, pemberian insentif RT/RW dan berbagai kegiatan sosial dan ekonomi lainnya,” jelas Supardian.

PSPKB akan dianggap berhasil jika masyarakat merasakan manfaat nyata dari program ini. Sebab PSPKB wajib memenuhi prinsip partisipasi masyarakat, demokrasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan sesuai dengan amanah Perbup 249/2023 tentang Pelaksanaan PSPKB.

"Dengan adanya program ini, kelurahan di Kabupaten Bandung dan seluruh komponen terkait bersinergi untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik," pungkas Supardian.(*)

Tombol Google News

Tags:

PEMKAB BANDUNG kelurahan DESA KABUPATEN BANDUNG