Pemkab Jember Blusukan untuk Berbagi di Bulan Ramadan

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: M. Rifat

29 Maret 2023 04:10 29 Mar 2023 04:10

Thumbnail Pemkab Jember Blusukan untuk Berbagi di Bulan Ramadan Watermark Ketik
Bupati Jember memberikan bantuan langsung kepada masyarakat di Kecamatan Puger dan Wuluhan. (Foto: Diskominfo Jember)

KETIK, JEMBER – Kecamatan Puger dan Kecamatan Wuluhan menjadi titik perdana program Jember Berbagi yang akan rutin dilaksanakan selama bulan Ramadan.

Program Jember Berbagi perdana dilaksanakan pada Selasa (28/3/2023) yang dihadiri langsung oleh Bupati Jember Hendy Siswanto.

Program ini dikemas dalam berbagai kegiatan, seperti paket sembako, BLT, PMT untuk balita dan ibu hamil, bantuan RTLH, serta bantuan pengadaan jamban.

Tujuan dari program Jember Berbagi ini merupakan upaya untuk mengatasi stunting dan kemiskinan ekstrim.

Hal itu selaras dengan upaya Dinas Sosial dengan melakukan pendataan terkait titik-titik wilayah yang mengalami stunting dan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Jember.

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengucapkan rasa syukurnya atas terselenggaranya program Jember Berbagi. Ia menambahkan jika program tersebut semerta-merta mengajak para masyarakat Jember yang beruntung untuk menyisihkan sebagian hartanya.

"Ini adalah bagian dari stimulan untuk memberikan contoh kepada kaum muslimin muslimat pada bulan suci ramadhan ini untuk berbagi. Mari sisihkan sebagian rezeki kita kepada saudara kita,” ujar Hendy Siswanto.

Selanjutnya, Bupati beserta jajarannya akan meninjau beberapa lokasi masjid dan mushola sebagai perwujudan kolaborasi Pemkab Jember dengan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Yaitu untuk memfasilitasi pengurusan sertifikat wakaf secara gratis untuk masjid maupun mushola yang belum memiliki sertifikat.

Sebanyak 39 sertifikat wakaf dari target 500 sertifikat akan diserahkan kepada beberapa titik masjid dan mushola yang ada di Kabupaten Jember.

Dengan pemberian fasilitas sertifikat wakaf gratis ini diharapkan tanah wakaf tempat peribadatan memiliki legalitas.

Oleh karenanya, para camat diminta untuk berkoordinasi dengan KUA dan Kades setempat untuk mendata masjid dan mushola yang belum bersertifikat wakaf untuk kepastian hukumnya kedepan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkab Jember Jember Berbagi bulan Ramadan Stunting dan kemiskinan ekstrim Sertifikat tanah wakaf Bupati Hendy